Terbaru

Bawaslu Nias Lakukan Kajian Awal Dugaan Kecurangan Pemilu Di Siforoasi Uluhou

Diduga salah seorang anggota KPPS
memasukkan kertas suara
| Foto : Istimewa
Nias, - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias mengaku masih melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua, Jum'at (19/04/2019).

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut mulai diketahui masyarakat luas, bermula dari beredarnya video amatir yang menunjukkan beberapa orang yang diduga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
2, Desa Siforoasi Uluhou, melakukan pencoblosan kertas suara secara beramai-ramai dan memasukkannya kedalam kotak suara. 

Terlihat kertas suara yang dicoblos berjumlah puluhan setiap kali dimasukkan oleh pelakunya kedalam kotak suara. Video amatir dugaan pelanggaran pemilu tersebut mulai viral di media sosial pada Jum'at (19/04/2019). 

"Kita dari Bawaslu Kabupaten Nias, pada prinsipnya akan tetap menindaklanjuti seluruh laporan terkait dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu tersebut," jelas  Warling Telaumbanua.

Warling juga membenarkan adanya indikasi pelanggaran pemilu di TPS dimaksud dan menyatakan pihaknya saat ini telah melakukan kajian awal.

"Kita telah mengkaji hal ini serta telah turun langsung untuk meninjau lokasi TKP bersama dengan pihak KPU Kabupaten Nias serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias untuk pengkajian lebih lanjut," terang Warling.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu melalui setra gakumdu untuk mengkaji indikasi pelanggaran pemilunya. Untuk nantinya diberikan tindakan secara hukum bagi pelakunya.

"Kita tunggu tanggapan dari Bawaslu, karena berdasarkan fungsi teknis, kita telah menjalankan dan pelaksanaannya sudah sesuai tahapan," terang Komisioner KPU Kabupaten Nias, Sitori Mendrofa yang dikonfirmasi Wartanias.com, Jum'at (19/04/2019) malam. 

Dijelaskannya bahwa apabila nanti Bawaslu telah menemukan indikasi pelanggarannya, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan hasil rekomendasi temuan Bawaslu.

"Hal ini harus dikaji dari sisi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu lalu kemudian kita tunggu apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu untuk kemudian dilaksanakan," tuturnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=