Jual Obat "Kuat", Pemilik Apotek di Gunungsitoli ini Diciduk Polisi
Tersangka (tengah) saat tunjukkan barang bukti |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Sat Reskrim Polres Nias amankan Endri alias EP alias Pak Myrna (44), tersangka pelaku Tindak Pidana pengedar Obat Tradisional yang belum memiliki izin edar atau tidak terdaftar. Tersangka diamankan di Apotek Jaya Farma miliknya pada hari Jum'at (01/03/2019).
Dalam keterangannya, Kapolres Nias melalui PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, Unit Lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Jaya Farma menjual obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar.
"Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim, Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Buser dipimpin Bripka Suherman untuk melakukan tugas penyelidikan serta pemeriksaan di Apotek tersebut," terang Bripka Restu kepada Wartanias.com, Sabtu (13/04/2019).
Bripka Restu juga menjelaskan bahwa pada hari Jum'at tanggal 01 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, personil Sat Reskrim menyamar dan membeli satu pcs NANGENZENGZHANGSU dari tersangka EP di Apotek Jaya Farma tersebut.
"Selanjutnya pada saat itu, petugas memperkenalkan diri sebagai Tim Penyelidik Brig Sat Reskrim Polres Nias dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pemeriksaan di Apotek Jaya Farma tersebut," terang Bripka Restu.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin. Atas temuan tersebut, kemudian petugas membawa tersangka EP dan barang bukti ke Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada perkara ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, juga tersangka dan Saksi Ahli BPOM Medan serta telah dilakukan Gelar Perkara dan terhadap tersangka EP telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dimulai pada tanggal 12 April 2019," beber Bripka Restu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Ferry Harefa)