Terbaru

Bawaslu Nias Barat Rekomendasikan PSU di Desa Ambukha

PSU dilakukan  KPU Nias Barat pada Rapat
Pleno |Foto: Eksaudin zebua 
Nias Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat merekomendasikan Perhitungan Ulang Suara Ulang di TPS II, Desa Ambukha pada Rapat Pleno Terbuka KPU Nias Barat, (4 Mei 2019).

Adapun Dasar Bawaslu Nias Barat memutuskan dan merekomendasikan perhitungan Surat Suara ulang Kepada KPU Nias Barat yaitu laporan Masyarakat inisial TG tanggal 2 Mei 2019 yang diterima oleh staf bawaslu.

"Ada dugaan tidak prosedural perhitungan surat suara sesuai PKPU NO. 3 Pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 pada 17 april 2019 lalu," ujar Hiskiel Daeli Komisioner Bawaslu Nias Barat. 

Syarat Formil dan Materill diserahkan oleh Pelapor berupa  alat bukti Video berdurasi 1.18 Menit dan sertifikat C1 Hasil perhitungan Surat Suara di Desa Ambukha TPS 2 kecamatan Moi Kabupatem Nias Barat.

Sehingga bawaslu melakukan sidang acara cepat pada tanggal 3 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Nias Barat.

Hiskiel Daeli yang membidangi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Nias Barat menyampaikan bahwa atas dasar laporan masyarakat di Desa Ambukha TPS 2 itu, Bawaslu Nias Barat merekomendasikan KPU Nias Barat melakukan Perhitungan Surat Suara ulang di semua jenjang.

"Bawaslu Nias Barat memutuskan telah terjadi pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Ambukha. Kami memutuskan serta merekomendasikan KPU Nias Barat untuk melakukan perhitungan surat suara di semua tingkatan," Jelas Hiskiel. 

Hingga Minggu 5 Mei dini hari, KPU Nias Barat masih melakukan Perhitungan Surat Suara ulang di TPS 2 Desa Ambukha Nias Barat tersebut. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=