Terbaru

Bawaslu Sumut Rekomendasikan Pembukaan C1-Plano Se Kecamatan Idanogawo

Pimpinan Bawaslu Sumut |Foto: istimewa 

Nias,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan pembukaan C1 Plano Berhologram di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara kepada KPU Nias dalam rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat KPU Sumatera Utara, Kamis (09/05/2019) Sore.

Rekomendasi pembukaan C1 Plano di tingkat TPS tersebut diminta oleh Bawaslu karena saat pemungutan dan Penghitungan Suara 17 April 2019 lalu, terdapat KPPS  tidak memberikan salinan sertifikat C1 kepada Pengawas TPS dan bahkan ada TPS yang hanya memberikan fotocopi salinan C1 kepada PTPS.

"Bawaslu Sumut merekomendasikan kepada KPU Sumut supaya KPU Nias melakukan pembukaan dan menghitung ulang C1 Plano hologram serta DAA1 untuk kecamatan Idanogawo," ujar Suhadi S Situmorang, pimpinan Bawaslu Sumatera Utara seperti dikutip di live streaming fan Page Facebook Bawaslu Sumut saat rapat pleno rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/05/2019).

Selain itu, saat rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Suhadi mengatakan bahwa PPK Idanogawo tidak memberikan salinan sertifikat DA1 kepada Panwascam.
Pimpinan Bawaslu tersebut menjelaskan bahwa C1 Plano yang dibuka nantinya adalah kotak suara Pemilu jenis DPR RI.

Pantauan wartanias.com, rekomendasi tersebut diterima oleh pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Mulia Banurea Komisioner KPU Sumatera dan meminta KPU Nias untuk segera melaksanakannya.

"Kepada KPU Nias untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut selambat-lambatnya harus selesai pada tanggal 11 Mei 2019. Silahkan langsung pesan tiket untuk kembali ke Nias," ujar pimpinan sidang Mulia Banuera. (Red)

Iklan

Loading...
 border=