Terbaru

Berdasarkan DB-1, Inilah Yang Akan Jadi Anggota DPRD Nias

Rapat pleno KPU Kabupaten Nias
| Foto : Ferry Harefa
Nias, - Berdasarkan Rekap formulir model DB-1 yang diperoleh wartanias.com dengan memperhatikan pasal 420 Undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta/ pemilu disuatu daerah pemilihan dengan menggunakan metode sainte lague maka inilah calan anggota legislatif yang akan duduk sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias periode 2019-2024.

Daerah Pemilihan 1, Kecamatan Gido, Mau, Somolo-molo dan Sogaeadu 

PDI Perjuangan, 5078 suara sah
1. Dewia Zebua
2. Sabayuti Gulo

Partai Golkar, 2297 suara sah
1. Talizamuala Lawolo

Partai NasDem, 1646 suara sah
1. Maspena Gulo

Partai Hanura, 1420 suara sah
1. Sudirman Ndruru

Partai Demokrat, 8360 suara sah
1. Alinuru Laoli
2. Fo'arota Gulo
3. Fatouosa Waruwu

PKPI, 1361 suara sah
1. Bowoli Sandroto

Daerah pemilihanl 2, Kecamatan  Idanogawo, Bawolato  dan Ulogawo

Partai Gerindra, 1560 suara sah
1. Yabati Zai

PDI Perjuangan, 4029 suara sah
1. Rahmat Ndruru

Partai Golkar, 3270 suara sah
1. Ameyunus Zai

Partai NasDem, 2111 suara sah
1. Pebrianus Gori

PKS, 1491 suara sah
1. Amran Abbas Zai

Partai Perindo,  2213 suara sah
1. Fangalulu ndruru

Partai Hanura, 1997 suara sah
1. Elizama Zai

Partai Demokrat, 9618 suara sah
1. Yusria Zendrato
2. Elianus Gea
3. Edison Lase

Daerah pemilihanl 3, Kecamatan Hiliduho, Hiliserangkai dan Botomuzoi

Partai Gerindra,  1772 suara sah
1. Dafati Mendrofa

PDI Perjuangan, 1915 suara sah
1. April Wansalidan Lase

Partai Golkar, 1733 suara sah
1. Otoni Gea

Partai NasDem, 1485 suara sah
1. Yosafati Waruwu

Partai Hanura, 2436 suara sah
1. Luterman Waruwu

Partai Demokrat, 3262 suara sah
1. Yaredi Laoli

Sejumlah nama tersebut nantinya baru akan diumukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias sesuai jadwal dan tahapan pemilu 2019. (red)

Iklan

Loading...
 border=