Terbaru

BPJS Bersama Dinas PM-PPTSP Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Di Gunungsitoli

Suasana saat sosialisasi
| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gunungsitoli kembali menggelar sosialisasi seputar Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku badan usaha di Wilayah Kota Gunungsitoli, Jum'at (24/05/2019).

Bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) kota Gunungsitoli, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan tersebut dengan tujuan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi hak serta kewajibannya, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. 

"Menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi setiap orang dan merupakan keputusan bijak yang perlu diambil oleh setiap pelaku usaha," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting.

Dikatakannya bahwa UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengamanatkan agar setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS. 

"Peserta JKN-KIS yang terdaftar dari segmen Pekerja Penerima Upah yang didaftarkan dari Badan Usaha akan terdaftar menjadi peserta Kelas Dua atau Kelas Satu sesuai dengan upah yang diterima pekerja. Besaran iuran JKN-KIS adalah 5 persen dari gaji dengan ketentuan, 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja," tuturnya menjelaskan.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa Iuran tersebut nantinya akan menanggung pekerja (suami atau isteri) dan tiga orang anak. 

Sementara itu, Kepala Dinas PM-PPTSP Kota Gunungsitoli, Deslawati Zega dalam pemaparan materi mengatakan bahwa setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak menperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

"Semuanya itu telah diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 99 ayat (1)," tuturnya. 

Lebih jauh, Deslawati menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

"Artinya, setiap pekerja harus dilindungi dan diberikan jaminan sosial oleh pelaku usaha atau pemberi kerja. Berbicara hak pekerja, kita tidak hanya membahas masalah gaji dan jam kerja saja, tetapi kita juga harus berbicara tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya," paparnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=