Terbaru

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN-KIS Di Nias Utara

Sosialisasi oleh BPJS di Nias Utara |Foto:
Istimewa 

Nias Utara, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar sosialisasi seputar Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Nias Utara bertempat di Masjid Taqwa Idano’ndrawa Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Selasa (21/05/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menjadi Peserta JKN-KIS.

"Terlebih bagi tokoh Agama dan tokoh Masyarakat, kami menyadari betul bagaimana peran dan pengaruh bapak ibu sekalian ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini bapak ibu berkenan menjadi perpanjangan informasi BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi seputar JKN-KIS bagi masyarakat ditempat bapak dan ibu sekalian berada," harap Harry.

Dalam pemaparan materi, Harry juga menyebutkan bahwa Kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia selama 6 bulan atau lebih.


"Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terang Harry.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

"Kepesertan program JKN-KIS secara umum terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Peserta PBI dan Non-PBI. Untuk kepesertaan PBI, sumber pembayaran iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota," kata Harry menjelaskan.

Sedangkan untuk peserta dari segmen Non-PBI, tambah Harry, yakni terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Untuk Pekerja Penerima Upah, besaran iuran JKN-KIS sebesar 5 persen dari gaji (minimal UMK) dengan komposisi 4 persen ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja, dan 1 persennya lagi ditanggung oleh pekerja.

"Seterusnya untuk peserta dari segmen PBPU atau yang dikenal dengan sebutan peserta mandiri, terdapat 3 kelas perawatan yaitu kelas I dengan iuran Rp 80.000 per orang setiap bulannya, Kelas II dengan iuran Rp 51.000 per orang setiap bulannya serta Kelas III dengan iuran Rp 25.500 per orang setiap bulannya," papar Harry. 

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua BKM Masjid Taqwq Idano’ ndarawa, Asrif Tanjung, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang tetap giat menginfomasikan program JKN-KIS kepada masyarakat. Menurut dia,  kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami dan menyadari akan pentingnya program JKN-KIS.


"Menjadi peserta JKN-KIS adalah kebutuhan yang harus dimiliki oleh masyarakat. Kami merasa terbantu dengan adanya sosialisasi program JKN-KIS seperti ini. Sebagai tokoh agama dan tokoh masyrakat, tentunya pertanyaan seputar JKN-KIS sering kami dengar dari masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat tersebut kami membutuhkan referensi jawaban atas pertanyaan mereka," ucap Asrif.

Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan. Pihaknya juga mengaku bahwa selaku pengurus masjid, mereka bersedia untuk meneruskan informasi yang didapatkan dari sosialisasi tersebut dapat mendukung berlangsungnya program JKN-KIS, khususnya di daerah Lahewa Timur.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Ketua BKM Masjid Taqwa Idano’ndrawa Desa Muzoi. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=