Terbaru

Diduga Ada Penggelembungan Suara, KPU Nias Dilaporkan Ke Bawaslu

Komisoner KPU Nias |Foto: istimewa 

Nias, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Nias kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikannya C1 kepada saksi Partai Politik (Parpol) sehingga patut diduga penyelenggara melakukan Penggelembungan Suara kepada Caleg dan Parpol tertentu.

Laporan pengaduan dengan nomor surat 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Nias pada Selasa (06/05/2019) lalu.

"Kami dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nias menyampaikan Laporan Pangaduan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupten Nias pada Pemilu 17 April 2019 dan sampai pada tanggal 05 Mei 2019 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias," bunyi surat laporan DPC PDI Perjuangan yang diterima Wartanias.com, Rabu (08/05/2019).

Dalam surat tersebut setidaknya tampak ada 2 poin hal yang disampaikan oleh pihak DPC PDI Perjuangan sebagai inti pengaduan mereka terhadap pihak KPU Kabupaten Nias.

Yang pertama bahwa pihak KPU Kabupaten Nias hingga sampai pada tanggal 05 Mei 2019 belum/tidak memberikan menyerahkan C1 DPR RI dan DPRD Provinsi kepada para Saksi Partai Politik.
Kemudian yang kedua, pihaknya menduga adanya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan adanya temuan Penggelembungan Perolehan Surat Suara salah satu Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi.

Sementara itu dalam keterangannya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Nias, Yunius Relawan Zebua menyebutkan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut diatas patut diduga ada indikasi instruksi perintah kepada jajaran Penyelenggra Pemilu diseluruh wilayah Kabupaten Nias yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.

"Kami menilai penyelenggara teknis Pemilu 2019 diduga telah melakukan Penggelembungan perolehan suara pada Caleg di Parpol tertentu karena salinan C1 tidak diberikan kepada saksi kami di lapangan," ujar Yunius.

"Dari kejadian tersebut, para saksi Parpol kami dan juga para Saksi Partai Politik yang lainnya telah meminta dan bahkan telah menyampaikan keberatan di forum Resmi disetiap jenjang jajaran penyelenggara pemilu, namun penyelenggara Pemilu selalu memberikan alasan yang terkesan tidak masuk akal," ungkapnya saat dikonfirmasi Wartanias.com, Rabu (08/05/2019).

Dari surat laporan PDI Perjuangan tersebut juga disertakan sejumlah alasan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias terkait tidak diberikannya salinan C1 tersebut pada saat hari Pemungutan Suara kepada saksi Parpol.

1. Para Saksi Parpol kami disetiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Nias telah meminta kepada KPPS dan PPS agar C1 disetiap TPS diberikan diserahkan kepada saksi parpol kami, namun selalu diberikan alasan tidak sempat diperbanyak karena waktu sudah habis serta ada desakan (didesak) dari atasan (PPS, PPK dan KPU Nias) agar segera kotak suara diangkut di PPK sehingga saksi kami disuruh ambil di PPK.

2. Setelah sampai disetiap PPK saksi kami kembali meminta dan ingatkan kepada PPK dalam forum resmi agar C1 DPR RI dan DPRD Provinsi diberikan kepada saksi parpol kami serta kepada para saksi parpol yang lainnya, namun hasilnya juga tidak kunjung diberikan kepada kami serta dengan saksi parpol yang lainnya dengan alasan C1 sudah dimasukin dikotak suara dan telah dibawa ke KPU dan diambil di KPU Nias saja. Permasalahan/Kejadian bahkan telah diketahui dan disaksikan langsung oleh Panwascam, dan juga parasaksi Parpol lainnya.
Dengan ketidakberdayaan para saksi kami serta saksi partal politik yang lainnya akhirnya kami disuruh oleh PPK untuk mengisi formulir Model DA2-KPU;

3. Hingga sampai pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias atas permintaan para saksi partai politik dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias maka KPU Kabupaten Nias memberikan Fotokopi C1 DPR RI dan DPRD Provinsi hanya satu Kecamatan yaitu Kecamatan Idanogawo, sedangkan C1 DPR RI dan DPRD Provinsi untuk 9 (Sembilan) Kecamatan yang lainnya belum diberikan.

Hingga saat ini wartanias.com masih berusaha mengkonfirmasi proses laporan PDI Perjuangan tersebut kepada Bawaslu. wartanias.com juga saat ini sedang berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada KPU Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=