Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Nias Naik Ketahap Penyidikan
Kapolres saat PSU di Nias |Foto: istimewa |
Nias, - Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato yang dilakukan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada bulan April 2019 lalu, kini naik ketahap penyidikan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Keterangan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua yang dikonfirmasi Wartanias.com baru-baru ini.
"Tindaklanjutnya sudah ketahapan penyidikan. Kita sudah limpahan kasus tersebut kepihak Penyidik Sentra Gakkumdu," tutur Warling dalam keterangannya, Selasa (14/05/2019).
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, membenarkan tahapan penyidikan tersebut.
"Benar, berkas telah diserahkan ke Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," terang AKP Jonista yang dihubungi Wartanias.com, Selasa (14/05/2019) sore.
Dijelaskannya bahwa saat ini kelengkapan dari berkas kasus tersebut sedang diproses.
"Kelengkapan berkasnya sedang diproses sesuai amanah Undang-Undang," Ucap mantan Kapolsek Sei Kanan Polres Labuhan Batu itu.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, atas kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias pada hari Sabtu 27 April 2019 lalu. (Ferry Harefa)