Terbaru

Ini Pendapat Fraksi Hanura Terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha di Gusit

Arosokhi dari Fraksi Hanura |Foto: Yul Tel
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli diminta untuk melakukan pendataan terhadap jenis usaha yang berpotensi memiliki retribusi jasa usaha. Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli saat menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Senin (13/05/2019) lalu.

"Terkait penjelasan Walikota Gunungsitoli terhadap Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013, Tentang Retribusi Jasa Usaha, kami berpendapat bahwa dalam perubahan perda ini, mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menjalankan tugas dan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan kontribusi yang signifikan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat terhadap struktur pendapatan daerah," ujar Arosokhi Harefa dari Fraksi Hanura. 

Selain itu, Fraksi Hanura juga menyebutkan bahwa perubahan Perda tersebut berdampak terhadap potensi pemasukan kas daerah, namun menurut mereka, dibutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi terhadap item-item yang akan dirubah mengingat aturan tersebut berkaitan dengan PAD dan memaksimalkan setiap Peraturan Daerah agar penggunaan perda ini lebih tepat guna. 

"Kami menyarankan supaya Pemda melakukan studi banding, karena ini merupakan revisi terhadap perda yang telah ada terkait retribusi jasa usaha kita akan menyesuaikan dengan tahapan selanjutnya bahwa ketersediaan regulasi ini, semakin memadai dari waktu ke waktu, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu menjadi salah satu alternatif pembiayaan dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan." harap harapnya. 

Selanjutnya, ia juga meminta agar di dalam penyempurnaan Perda nantinya diharapkan akan menjadi instrument penting dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat artinya jangan sampai memberatkan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=