Terbaru

KPU Nisut Rekap Suara Dihotel Gunungsitoli, Bawaslu Tidak Jamin Berjalan Baik



Komisioner Bawaslu Nias Utara | Foto : Haogo Zega
Nias Utara,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara tidak bisa menjamin berjalan baik atau tidak rekapitulasi suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara  di aula pertemuan Hotel  Nias Place di Gunungsitoli yang mulai dilaksanakan, kamis (2/5/2019).

"Saya tidak bisa menjamin rekapitulasi itu berjalan baik atau pun tidak, rekapitulasi yang akan dilaksanakan oleh KPU nias utara di gunungsitoli itu telah diberitahukan ke kita hanya melalui surat undangan, lokasi rekapitulasi itu hak KPU, namun kita dari bawaslu tetap mengawasi," tutur Ketua Bawaslu Nias Utara, Memori zendrato saat diwawancarai wartanias.com di ruang kerjanya.

Meski dirasa menyulitkan para saksi dan masyarakat Nias Utara untuk bisa menjangkau lokasi rekapitulasi, karena jauh dari daerah nias utara, pihak bawaslu nias utara tetap mengikuti undangan dari KPU itu.

"Selagi yang dilakukan KPU itu sesuai tahapan, kita tidak dalam tataran mengintervensi itu, mungkin perhitungan mereka kalau digunungsitoli lebih aman ya kita ngikut," kata memori.

Pemilihan lokasi rekapitulasi diluar wilayah Nias Utara tersebut juga mendapatkan kritikan dari masyarakat Nias Utara. Apalagi di media sosial facebook beredar surat undangan yang ditandatangani oleh ketua KPU Nias Utara tertanggal 1 mei 2019, perihal undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten nias utara, yang akan dilaksanakan pada hari kamis (2/5/2019) Pukul 16.30 wib, bertempat di aula pertemuan Hotel  Nias Place di Gunungsitoli.

Salah seorang masyarakat Nias Utara, Sudieli Zebua dari kecamatan lahewa merasa curiga atas rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Nias Utara di gunungsitoli itu, karena menurutnya terkesan disembunyikan kepada publik.

"Kenapa harus digunungsitoli dilaksanakan rekapitulasi itu, apakah tidak bisa di nias utara ini, harusnya pihak bawaslu nias utara proaktif memberikan masukan atau saran kepada KPU nias utara sehingga terhindar dari berbagai kecurigaan," kata Sudieli kesal saat bertemu di lotu.

Sudieli zebua menambahkan, keterbukaan kepada publik ini sudah mulai dicurigai sejak rekapitulasi ditingkat PPS dan PPK dinias utara tidak mengumumkan ditempat umum hasil perolehan suara, padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.

"Ditambah lagi ini, KPU melaksanakan rekapitulasi diluar nias utara, kecurigaan masyarakat semakin tinggi," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, komisioner KPU Nias Utara susah ditemui untuk dikonfirmasi, melalui sambungan telepon juga dihubungi tidak diangkat. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=