Lampu Jalan Rusak, Pemda Yang Harus Perbaiki
Salah satu LPJU yang rusak di Nias Utara | Foto : Nias Utara |
Nias Utara,- Perbaikan atau pemeliharaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) yang rusak merupakan tanggungjawab pemerintah daerah melalui bagian umum, karena LPJU merupakan aset daerah. Hal tersebut disampaikan Manager ULP Gunungsitoli PT. PLN (Persero) Area Nias, Cosinus Sitorus kepada wartanias.com selasa (28/5/2019).
"Kalau ada LPJU yang rusak itu ya jelas tanggungjawab pemda untuk memperbaiki tanpa berkoordinasi lagi dengan PLN jadi bukan PLN lagi yang memperbaiki, LPJU itukan aset daerah," katanya.
Lebih jauh Cosinus menjelaskan rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan setiap bulan adalah sudah termasuk PJU yang langsung murni dikelola oleh pemerintah daerah sebagai Pedapatan Asli Daerah (PAD).
Diwaktu yang berbeda, sejumlah warga keluhkan lampu penerang jalan umum (LPJU) diwilayah kabupaten nias utara tidak berfungsi. Padahal pelanggan rutin membayar tagihan melalui rekening listrik selama ini.
Salah satunya, LPJU di depan gedung gereja GNKPI Hunosihareo di dusun 2, desa Umbubalodano kecamatan Sitoluori, hampir dua bulan belakangan ini tidak berfungsi.
"Sudah dua bulan lampu jalan ini tidak menyala lagi, sampai saat ini juga tidak pernah kami lihat ada petugas yang memperbaikinya, kalau rekening listrik tetap rutin setiap bulannya kami bayar," kata warga setempat, senin malam (27/5/2019).
Bahkan pengendara, Ama Elni Zebua yang hendak kembali ke lahewa juga mengeluhkan dan merasa kecewa dengan LPJU yang seakan dibiarkan tanpa pemeliharaan rutin, karena menurutnya LPJU itu bukan hanya penerang jalan saja tapi juga sangat membantu masyarakat yang berjalan kaki.
"Ada beberapa lagi yang kami lihat LPJU ini yang tidak berfungsi, entah sengaja dibiarkan sehingga tidak diperbaiki, padahal sebagian dari tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat itu diperuntukan pada pemeliharaan LPJU yang rusak, kemana dana yang terus dibayarkan masyarakat itu selama ini," tutur Ama Elni kesal.
Kepala bagian umum dan perlengkapan pada sekretariat daerah kabupaten nias utara, antonius zendrato, tidak berhasil ditemui dikantornya, untuk menanyakan tanggungjawab pemerintah daerah terkait pemeliharaan dan perbaikan LPJU di Nias Utara. Meski dihubungi melalui telepon selelur beberapa kali juga tidak diangkat, dicoba via whatsapp pun terlihat telah dibacanya namun tidak ada balasan. (Haogô Zega)