Terbaru

Laporan Pelanggaran Pemilu Mogok, Masyarakat Nias Utara Demo Bawaslu dan KPU

Massa aksi di depan kantor bawaslu nisut
|Foto: Haogo Zega 
Nias Utara,- Ratusan massa gabungan elemen masyarakat daerah pemilihan (dapil) dua kabupaten nias utara demo bawaslu dan KPU. Pasalnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu sejak disampaikan tiga minggu lalu hingga kini belum ada tindaklanjuti, Jumat (10/5/2019).

Orator massal, Lestaman Nazara dihalaman kantor Bawaslu Nias Utara menyampaikan beberapa bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang menurutnya telah terjadi di dapil dua khususnya di desa botolakha kecamatan tuhemberua pada 17 april 2019 yang lalu.

"Adanya warga lain memilih di TPS desa botolakha tanpa A5, ada pemilih yang diizinkan oleh KPPS menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, adanya pemilih yang sengaja dimasukan di dalam DPT padahal orang tersebut tidak diketahui keberadaannya namun surat suaranya telah dipergunakan, surat suara terpakai tanpa pemilih sesuai DPT," tutur Lestaman Nazara.

Selanjutnya, Nosama Zega yang juga sebagai orator mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan hampir tiga minggu lalu itu belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini dari Bawaslu, mencurigai adanya dugaan kerjasama dari oknum caleg dengan pihak penyelenggara Pemilu.

"Mana tindaklanjutnya, sampai kapan kami menunggu hasil dari laporan pengaduan itu, pelanggaran pemilu yang terjadi itu diduga merupakan bentuk kerjasama yang telah dibungkus rapi oleh oknum caleg bersama penyelenggara pemilu, makanya bisa terjadi pembongkaran kotak suara yang dititipkan disekretariat PPS desa botolakha sehingga adanya peluang bagi yang berkepentingan mengurangi angka jumlah perolehan suara salah satu caleg dan ditambahkan ke caleg lain," kata Nosama.

Massa unjuk rasa gabungan masyarakat dapil dua (sawo, tuhemberua, dan sitoluori) itu kepada bawaslu mengharapakan Sentra Gakkumdu menindak tegas dan memproses secepatnya laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya sesuai Undang-Undang Pelanggaran Pemilu.

Peserta unjuk rasa dihalaman kantor bawaslu dua jam lebih baru ditemui oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Nias Utara, Oibuala Laia dan menjelaskan ketua Bawaslu sedang berada di luar daerah.

"Untuk laporan pengaduan yang kami terima itu sedang tahapan proses saat ini, kami telah memanggil KPPS dan PPS dan tidak semudah membalikan telapak tangan memposes suatu laporan itu. Dalam menentukan suatu laporan itu termasuk pidana bukan hanya bawaslu saja tapi juga bersama kejaksaan dan kepolisian, jadi kami pihak bawaslu tidak boleh melampaui kewenangan," jelas Oibuala.

Usai unjuk rasa di kantor bawaslu, hal yang sama juga dilakukan di halaman kantor KPU Nias Utara, meski semua komisioner KPU tidak ada dikantornya namun peserta unjuk rasa tetap menyampaikan pernyataan untuk segera ditindak tegas pelanggaran yang diduga telah terjadi di kecamatan tuhemberua itu. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=