Pasca Pemilu 2019, Bawaslu Nisel Terima 5 Laporan Pelanggaran Pemilu
Salah satu sidang pelanggaran pemilu Di Nias Selatan |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Pasca pemilu Tahun 2019, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan sudah menerima 5 (lima) laporan terkait pelanggaran pemilu 2019.
"Hingga sampai saat ini ada sekitar 5 (lima) LP yang sudah kami terima di Bawaslu terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2019 dan sebagian sudah kita proses," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha M.S kepada wartanias.com, Jumat (31/05/2019).
Dia menjelaskan, kelima laporan tersebut semuanya berdasarkan laporan atau pengaduan langsung dari masyarakat kepada pihak Bawaslu.
"Semuanya berasal dari laporan masyarakat dan jenis laporan pelanggaran ini terdiri dari 4 (empat) pelanggaran administrasi dan 1 (satu) pelanggaran pidana dan etik," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dari kelima LP tersebut ada 2 laporan yang tidak bisa diregister oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat serta dalam laporan yang sudah diterima semuanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Ada 2 (dua) laporan yang tidak kami register karena tidak memenuhi syarat dan 2 (dua) laporan administrasi yang sudah diregister dan diproses serta 1 (satu) laporan pidana dan etik yang masih diproses, dari semua laporan yang kami terima semuanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu," tambahnya. (Tri Buaya)