PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Waorkshop PKPA Nias di Nias Selatan |Foto: Tri Buaya |
Nias Selatan, - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengklaim bahwa di wilayah Kabupaten Nias Selatan termasuk daerah yang rentan adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan berhadapan dengan hukum.
Saat ini, menurut PKPA Nias, masalah kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak merupakan kondisi yang sering terjadi pulau Nias dan membutuhkan perhatian serius dari setiap kepala daerah yang ada di Pulau Nias.
"Tidak terkecuali di Kabupaten Nias Selatan, Berdasarkan data registrasi Unit Advokasi PKPA Nias, tercatat 76 Kasus Anak yang berhadapan dengan Hukum yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah Daerah Nias Selatan," ungkap Chairidani Purnamawati, Manager PKPA Nias saat menggelar Kegiatan Workshop Inisiasi Perumusan Peraturan Anak Daerah (PA) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (09/05/2019).
Penanganan-penangan kasus yang selama ini bersifat insidetil dinilai masih belum dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak anak di Nias Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, PKPA-Nias mengajak para Stakeholders yang ada di Nias Selatan untuk bersama-sama menyikapi permasalahan tersebut dengan menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan.
"Sebagai langkah awal dari proses penyusunan Peraturan Daerah tersebut maka PKPA Nias dan Pemerintah Daerah Nias Selatan melaksanakan Workshop Inisiasi Perumusan Peraturan Perlindungan Anak Daerah (PA) di Nias Selatan," tuturnya.
Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah dapat memberi pemahaman tentang situasi dan Kondisi anak-anak di Kabupaten Nias Selatan dan memberikan pemaparan tentang peran Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak dalam sistem hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu, pihaknya berharap, dengan workshop ini para peserta dapat mengetahui situasi dan kondisi anak-anak di Kabupaten Nias Selatan serta pentingnya Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak dalam sistem hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan terbentuknhlnya tim perumus draft naskah Akademis dan draft Peraturan Daerah Perlindungan Anak di Kabupaten Nias Selatan.
Dari pantauan wartanias.com peserta workshop terdiri dari unsur SKPD Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan
Ketua Lembaga Budaya Kabupaten (LBN) Nias Selatan, Perwakilan Forum Anak Kabupaten Nias Selatan, PPA, Wahana Visi Indonesia (WVI), Sakti Peksos dan Tokoh Agama Kabupaten Nias Selatan. (Tri Buaya)