DPRD Gelar Rapat Paripurna Terkait Retribusi Jasa Usaha di Gunungsitoli
Kantor DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui sidang paripurna menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019) malam.
Dalam rapat tersebut tampak masing-masing Fraksi secara bergilir menyampaikan pendapat pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa bersama Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua tersebut bertujuan untuk mengambil keputusan terhadap Ranperda dimaksud.
"Ada sebanyak lima item agenda pertemuan kita pada malam hari ini yakni, pertama ialah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), kemudian yang kedua ialah penyampaian pendapat akhir dari Fraksi-Fraksi," kata Herman dalam keterangannya saat memimpin rapat tersebut.
Selanjutnya dia juga menyebutkan item agenda yang ketiga ialah permintaan persetujuan secara lisan dari anggota DPRD, maka selanjutnya item yang ke empat ialah penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli
"Dan yang terakhir atau item yang kelima nantinya, kita akan dengarkan pendapat akhir saudara Walikota Gunungsitoli," terang Herman.
Dalam sidang tersebut, turut dihadiri oleh Sekda Kota Gunungsitoli, sejumlah anggota DPRD Kota Gunungsitoli unsur SKPD lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli, unsur Kodim 0213/Nias, serta staf Sekwan. (Ferry Harefa)