Terbaru

Dua Pelaku Pembunuh Pendamping Desa Ditangkap Polisi di Nias Utara

Dua pelaku pembunuhan di Mapolres nias
|Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang Pendamping Desa  (PD) di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Rikson Pandapotan Hutabarat (30). Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (22/06/2019) pagi.

Penangkapan kedua terduga pelaku pembunuh pendamping desa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada sejumlah wartawan di Polres Nias.

"Para terduga pelaku tersebut berinisial R dan Y,  keduanya masih berstatus Siswa Menengah Atas," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya yang diterima Wartanias.com melalui Humas Polres Nias, Sabtu (22/06/2019).

Dijelaskannya bahwa para pelaku berhasil diamankan di daerah perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara.

Ditambahkannya bahwa motif dari kedua pelaku nekad melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban ialah karena sakit hati.

"Kedua tersangka sakit hati karena korban memaksakan untuk melakukan hubungan badan sejenis," terang Kapolres Nias.

AKBP Deni juga menyebutkan bahwa menurut keterangan dari salah satu tersangka, hubungan sejenis tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali.

"Langkah selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku tersebut," tambahnya. (Ferry Harefa

Iklan

Loading...
 border=