Terbaru

Lampu Jalan Yang Rusak Di Nias Utara Akan Segera Diperbaiki

Kasubbag Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah
 Kabupaten Nias Utara| Foto : Haogo Zega
Nias Utara,- Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) yang tidak berfungsi karena rusak diwilayah Nias Utara, akan segera diperbaiki oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Antonius Zendrato saat ditemui wartanias.com di kantor Bupati Nias Utara, Jumat (31/5/2019).

"LPJU itu memang benar tanggungjawab pemerintah daerah jika ada yang rusak, akan kami survei nanti dimana saja lampu jalan yang rusak itu, kami akan segera memperbaikinya," kata Antonius Zendrato tanpa memberitahukan kapan kepastian di perbaikinya.

Salah satunya LPJU yang rusak didepan gedung gereja GNKPI Hunosihareo, di dusun dua sihareo desa umbubalodano kecamatan sitoluori yang kerap dikeluhkan masyarakat setempat dan juga pengendara dimalam hari, Antonius juga berjanji akan segera memperbaiki.

"Pokoknya secepatnya kami perbaiki, dan saya rasa perlu bekerjasama dengan tenaga teknis dari PLN yang ada di nias utara untuk memperbaiki LPJU itu," jelasnya.

Terkait dengan retribusi yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik diperuntukan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nias Utara dan sebagian dari itu untuk biaya pemeliharaan LPJU tersebut, Antonius tidak begitu dalam memberi penjelasan.

"Tidak semua rekening listrik itu masuk di LPJU, entah berapa persen ajalah itu, biaya pemeliharaan memang ada, yang lebih mengetahui itu bidang pendapatan di BPKPAD," kilahnya dan mengakui hingga saat ini ada ratusan unit LPJU di nias utara.

Diakhir keterangannya, Antonius Zendrato menambahkan bahwa pemerintah daerah sekarang sedang merencanakan akan menambah LPJU di sepanjang jalan diwilayah nias utara utamanya di kecamatan lotu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Manager ULP Gunungsitoli PT. PLN (Persero) Area Nias, Cosinus Sitorus saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perbaikan atau pemeliharaan LPJU yang rusak diwilyah nias utara merupakan tanggungjawab pemerintah daerah melalui bagian umum, karena LPJU merupakan aset daerah. 

"Kalau ada LPJU yang rusak itu ya jelas tanggungjawab pemda untuk memperbaiki tanpa berkoordinasi lagi dengan PLN jadi bukan PLN lagi yang memperbaiki, LPJU itukan aset daerah," kata Cosinus, selasa (28/5/2019).

Bahkan pada saat itu juga, Cosinus menjelaskan rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan setiap bulan adalah sudah termasuk PJU yang langsung murni dikelola oleh pemerintah daerah sebagai Pedapatan Asli Daerah. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=