Terbaru

Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Alisokhi Harefa |Foto :Ferry Harefa 
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan untuk sesegera mungkin mensosialisasikan perubahan kedua dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli. 

Hal tersebut diutarakan oleh Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019) lalu. 

"Setelah disahkannya Perda ini, kami mengharapkan pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi pungli yang akan meresahkan masyarakat," ucap Alisokhi Harefa saat menyampaikan pendapat fraksinya. 

Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah Kota Gunungsitoli mau menunjukkan komitmennya pada perubahan dari ranperda tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta harus mengutamakan pelayanan dari pada keutungan semata.

"Setelah kami melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, maka kami, fraksi Hanura menyatakan Menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Gunungsitoli," tegas Alisokhi mengakhiri. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=