Terbaru

Terkait Korupsi Dana PIP, Komisi B DPRD Nias Utara Nilai Bupati Tidak Tegas

Ketua komisi B Dalifati Ziliwu |Foto:
Istimewa 

Nias Utara,- Komisi B DPRD Nias Utara menilai Bupati Nias Utara sebagai Pimpinan daerah tidak tegas serta tidak berwibawa dimata oknum kepala sekolah yang sesukanya menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya hak siswa di wilayah Nias utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu saat dimintai tanggapannya oleh wartanias.com, Rabu malam (5/6/2019).

Dalifati Ziliwu asal dapil I itu, begitu geram saat mendengar selain Kepala SMPN 1 Lahewa Timur yang diduga telah menggelapkan dana PIP 2018, juga mantan kepala SDN Laraga Roi-Roi Afulu telah melakukan hal yang sama ditahun 2018 lalu.

"Tidak mungkin pemerintah daerah ini seperti tidak berwibawa dimata kepala sekolah, ini kapasitas kepala dinas pendidikan sebenarnya, karena bagaimana pun kepala sekolah itu atasannya adalah dinas pendidikan, atasannya adalah bupati, sudah diketahui lagi belum disalurkan oleh kepala sekolah kepada siswa dana PIP itu tapi masih dibiarkan begitu saja," ketus Dalifati.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan segera memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang diduga telah menggelapkan dana PIP tersebut.

"Kepala dinas pendidikan harusnya mencari solusi bukan hanya seperti itu membiarkan begitu saja, buat apa ditunggu janji-janji kepala sekolah itu, secepatnya berikan sanksi tegas dan limpahkan ke penegak hukum biar disana nanti ditepatinya janjinya itu," tuturnya bernada kesal.

Dalifati menegaskan, dugaan penggelapan dana PIP ini di Nias utara harus ditindas tegas, sehingga tidak terkontaminasi kepada kepala sekolah yang lain.

"Kepala dinas pendidikan harus tanggap dalam hal ini, bukan hanya dana PIP tapi juga dana lain yang bersumber dari pemerintah seperti dana BOS," harapnya.
Diakhir keterangannya, bahkan dia telah merencanakan setelah selesai cuti bersama ini nantinya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga DPRD bersama pemerintah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SMPN 1 Lahewa Timur, Pintalina Gea diduga telah menggelapkan Dana PIP tahun 2018. Dan begitu juga mantan kepala SDN 076072 Laraga Roi-Roi Afulu, Sokhizatulo Gea diduga gelapkan dana PIP 2018. Hingga kini pemerintah daerah masih menunggu janji dari kedua kepala sekolah tersebut. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=