Terbaru

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD Nias Barat |Foto:
Istimewa 
Nias Barat,- Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Kamis (25/07/2019). 

Dalam Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Nias Barat, dijelaskan bahwa Nota Pengantar Kebijakan Umum yang disampaikan melalui Rapat Paripurna merupakan amanat Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, diawali dengan proses dan tahapan penyusunan RKPD, Pelaksanaan Musrenbang, Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD kepada Gubernur, Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD dan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD,"jelasnya. 

Menurut Bupati, untuk mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2020, belanja daerah diprioritaskan pada pemenuhan belanja  yang diperlukan secara terus menerus untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan kebutuhan pendanaan pelayanan dasar kepada  masyarakat,  penyediaan anggaran untuk pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pemenuhan belanja pegawai berupa pembayaran gaji dan tunjangan PNS/CPNS dan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan program unggulan dan program prioritas daerah sesuai dengan RKPD serta penyediaan anggaran untuk pelaksanaan program-program yang menunjang pertumbukan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan penurunan tingkat kemiskinan. 

Sebelum mengakhiri penyampaian Nota Pengantar, Bupati Nias Barat menyampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota DPRD kiranya Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2020 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dapat dibahas dan disepakati bersama untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). (Eksaudin/rls) 

Iklan

Loading...
 border=