Terbaru

Diduga Berijazah Palsu, Sejumlah Pejabat Di Nias Utara Dilaporkan Ke BKN

Kantor BKD Nias Utara |Foto: Haogo Zega 
Nias Utara,- Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nias Utara yang diduga menggunakan ijazah palsu hasil kuliah jarak jauh, telah dilaporkan ke BKN Regional VI di Medan.

Saat ini, ASN yang menggunakan ijazah kuliah jarak jauh tersebut tengah menduduki jabatan eselon II dan III di Pemerintahan kabupaten nias utara, padahal berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Bambang Soehendo pada tahun 1997 yang dikirimkannya kepada Rektor/ Ketua/ Direktur PTN dan PTK, dan kepada Koordinator Kopertis wilayah I-XII menegaskan larangan kuliah jarak jauh.

Para pejabat tersebut dilaporkan oleh salah seorang aktivis di Nias Utara atas nama Sudieli Zebua beberapa waktu lalu. 

"Dalam surat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 1997 bahwa semua perguruan tinggi baik PTN, PTK dan PTS diseluruh wilayah indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh (kelas jauh/ in house), kecuali oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas untuk melakukannya," tutur Sudieli Zebua. 

Ia menjelaskan, bahwa selain penegasan larangan kuliah jarak jauh pada tahun1997, Departemen Pendidikan Nasional Direktur Kelembagaan, Supemo Djanali pada tahun 2007 juga telah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Bupati, dan Koordinator Kopertis Wilayah I-XII Se Indonesia, tentang larangan jarak jauh.

"Surat yang disampaikan oleh Direktur Kelembagaan, Supemo Djanali pada tahun 2017 itu yang salah satunya telah disampaikan kepada BKD dan Bupati seIndonesia, bahwa penyelenggaraan pendidikan dengan model kelas jauh dan kelas sabtu-minggu adalah melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelengaraan dan kelulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dikatakannya, bahwa dalam surat Departemen Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Direktur Kelembagaan, Supemo Djanali pada tahun 2007 itu juga memberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh dan kelas sabtu-minggu dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri.

Menurutnya, kuliah jarak jauh itu tidak lain seperti anak SD yang mengikuti les private, dan penyelenggara private itu tidak dapat menerbitkan ijazah sekalipun telah menyediakan guru-guru bagi anak SD yang mengikuti les private itu.

Dia pun menyayangkan pernyataan Kepala BKD Nias Utara, Toloni Waruwu di salah satu media cetak akhir-akhir ini yang mengatakan terkait penggunaan ijazah jarak jauh itu sudah ada MoU antara Pemda dengan salah satu PTS di medan. Padahal menurut Sudieli Zebua MoU itu dengan sendirinya merusak dunia pendidikan dan melumpuhkan kinerja ASN di Nias Utara.

"Berdasarkan kedua surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi itu, maka kita berharap kepada pemerintah nias utara untuk segera menertibkan sejumlah ASN yang terindikasi telah menggunakan ijazah jarak jauh itu, karena saat ini kita telah kantongi identitas puluhan ASN Nias utara yang diduga menggunakan ijazah jarak jauh tersebut," harapnya.

Diakhir keterangannya, Sudieli Zebua mengakui bahwa laporan yang dikirimkannya terkait dugaan adanya sejumlah ASN di pemerintah kabupaten nias utara yang menggunakan Ijazah jarak jauh, saat ini telah direspon baik oleh pihak BKN Regional VI Medan dan juga KASN di Jakarta.

Hal ini pernah dicoba dikonfirmasi kepada kepala BKD Nias Utara (1/7/2019) dikantornya namun tidak berhasil ditemui bahkan pada saat itu seluruh pegawai dan tenaga honor tidak ada karena sedang rapat di JJD Cafe, meski demikian wartanias.com akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada BKD dan juga pimpinan daerah. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=