Terbaru

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Afulu Pernah Dilapor Ke Kejari

Gedung terbengkalai di Desa Afulu |Foto:
Istimewa 

Nias Utara,- Pembangunan Gedung didesa Afulu kecamatan Afulu yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 senilai lebih 500 juta sementara pondasi pun belum selesai, ternyata pernah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tahun 2018 yang lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (DPC LSM-P2KN) Kota Gunungsitoli, Asali Lase, SPd, MM kepada wartanias.com mengakui bahwa pihaknya pernah melaporkan ke kejaksaan negeri gunungsitoli dugaan indikasi pada pembangunan gedung didesa afulu.

"Ada sebanyak dua kali kita beri laporan terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung di desa afulu itu, laporan pertama kita itu pada bulan april 2018 dan kemudian kita susul surat kedua pada bulan februari 2019 lalu, bagaimana prosesnya sampai saat ini di kejaksaan negeri gunungsitoli masih belum kita tahu kepastiannya," kata Asali sembari menunjukan surat laporannya itu, selasa (23/7/2019).

Dia berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera memproses dugaan korupsi pada pembangunan gedung didesa afulu itu pada tahun 2017 seperti yang telah diuraikannya pada kedua laporannya itu.

Dikonfirmasi pada bagian Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Etieli Lase membenarkan laporan LSM P2KN terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung didesa afulu itu sudah sampai dikejaksaan namun pada saat itu Intel yang memproses.

"Soal Masih ada laporan itu sekarang saya kurang tahu, saya akan cek nanti di skretariat," katanya, rabu (24/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea mengakui ada temuan pada pembangunan gedung didesa Afulu itu.

Sementara itu, dikonfirmasi sebelumnya kepada kepala desa Afulu, Idham Saleh Zalukhu saat ditemui dirumahnya terkait pembangunan gedung yang diduga menelan anggaran lebih 500 juta itu, mengatakan bahwa pembangunan gedung itu pada tahun 2017 telah dilaksanakan sebelum dirinya dilantik sebagai kepala desa afulu.

"Pembangunan gedung itu sebelum saya dilantik sebagai kepala desa, jadi tahun 2017 itu masih Pj kades yang mengerjakannya bernama Aris Zalukhu sekarang dia sebagai kepala sekolah di SD Sua Afulu," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartanias.com akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli penyebab laporan LSM tentang dugaan korupsi pada pembangunan gedung didesa afulu itu yang sampai saat ini belum diproses. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=