Masalah Dana Desa Meningkat, Tenaga Ahli P3MD Nias Utara Diminta Dievaluasi
Bangunan gedung di desa Afulu |Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,- Pembangunan gedung di desa Afulu kecamatan afulu yang diduga menghabiskan anggaran lebih 500 juta bersumber dari dana desa 2017 padahal pondasi pun belum selesai, dinilai termasuk kelalaian pendamping desa. Diminta kepada Gubernur dan Satker provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja para tenaga ahli di kabupaten nias utara.
Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Se-Kepulauan Nias, Yones Laia yang mengecam keras dan kecewa atas pernyataan para Tenaga Ahli Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Nias Utara yang mengatakan tidak mempunyai kewenangan didesa termasuk di Desa Afulu dengan arti tidak mampu meminimalisir permasalahan di desa tersebut.
"Yang namanya saja mereka Tenaga Ahli profesional, berarti orang-orang yang ahli, spesifik, dan handal untuk mendampingi dan memfasilitasi tata cara pengelolaan dana desa ini, para tenaga ahli ini di gaji sampai puluhan juta oleh negara tapi buat apa, mendampingi siapa coba kalau memang benar mereka itu tidak memiliki kewenangan, permasalahan dana desa ini bukan hanya terjadi didesa afulu masih banyak desa lagi yang masih belum mampu menyerap dana desa itu seutuhnya," kata Yones dengan nada kecewa, Selasa (16/07/2019).
Menurutnya, Kehadiran para tenaga ahli ditengah-tengah desa dikabupaten nias utara selama ini belum berdampak apa-apa sama sekali, tidak mampu melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah terhadap pembangunan dana desa justru sekarang sangat mengecewakan, seolah-olah ini diberikan masalah didesa, katakan saja dulu kepala desa tidak mampu untuk melakukan komunikasi dengan BPD, disitulah hadir yang namanya fasilitator ini melakukan fasilitasi dengan desa, melakukan komunikasi yang inten sehingga bisa mendapatkan titik masalah dan dapat diselesaikan.
"Kehadiran Tenaga Ahli P3MD ini seharusnya bukan menunggu suatu desa itu ada masalah, justru datang didesa dan menanyakan apa kendala, hadir disitu untuk memberikan solusi bukan menunggu," ucapnya seraya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Satker P3MD Sumut untuk mengevaluasi kinerja para tenaga ahli yang ada di nias utara.
Jika benar Tenaga Ahli ini tidak memiliki kewenangan, menurutnya lebih baik pemerintah daerah saja yang mengambil alih karena juga memiliki kewenangan mutlak untuk dana desa ini. Pernyataan tenaga ahli itu yang mengatakan tidak memiliki kewenangan, menurutnya itu sangat rancu karena kehadiran mereka itu seharusnya pihak desa dapat meraup keuangan desa tersebut.
"Berarti ini nampak bahwa kinerja para tenaga ahli ini tidak mampu melakukan kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan pihak desa dan tingkat kecamatan, padahal mereka disebut profesional, kalau seperti ini dibubarkan sajalah" ketus Yones Laia dan berjanji dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Sumatera utara, Satker P3MD Sumut dan Satgas Dana Desa di Jakarta.
Untuk diketahui, bangunan Gedung dari dana desa afulu tersebut yang seharusnya telah selesai dan siap difungsikan pada tahun 2017 itu dengan anggaran 500 juta lebih saat dikonfirmasi kepada Tenaga Ahli Infrastruktur P3MD Kabupaten Nias Utara, Marthin Panjaitan didampingi Tenaga Ahli lainnya, Faaso Zendrato, Hepy K Gea, dan Yufelianus Lahagu saat ditemui wartanias.com di kantor Dinas PMD, mengakui bahwa pada tahun 2017 tidak ada PDTI dan PDP di kecamatan Afulu.
"Kalau waktu itu, pada saat itu memang kosong PDTI dan PDP di kecamatan afulu, hanya ada PLD itu pun bukan lokasi desa Afulu, jadi dari pendamping memang lagi kosong disitu, dan kami memang di kabupaten," kata Martin beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, bahwa Tenaga Ahli dan pendamping desa lainnya seperti Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak punya wewenang.
"Perlu kami perjelas, bahwa pendamping desa wewenangnya tidak ada bukan terbatas tapi tidak ada, mau kita bilang mengetok tidak ada, karena kami hanya menyampaikan saran, mau diikuti silahkan kalau tidak di ikuti maka kita tidak bisa memberi sanksi," jelasnya
Marthin panjaitan sebagai Tenaga Ahli Ifranstruktur itu, mengatakan pada pembagunan gedung di desa afulu tahun 2017 setahunya belum semua anggaran yang lebih lima ratus juta itu habis terpakai, dan telah menjadi sisa di APBDes tahun 2018, pihaknya juga tidak mengetahui pasti apakah dilaporan pertanggungjawaban 2017 telah dihabiskan atau tidak.
"Pernah kami kasih saran bagaimana kalau bangunan gedung itu ada model bangunan yang bisa kita bangun tapi dibahas dulu dan disepakati didesa, entah bisa jadi gedung olahraga, gedung bedminton atau apalah yang bisa, namun sampai sekarang belum ada pembahasan mereka itu," tambahnya. (Haogo Zega)