Terbaru

Pemkab Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006

Wabub Nias Arosokhi Waruwu |Foto :
Istimewa 
Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias melalui Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Nias sosialisasikan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah yang dilaksanakan di Kecamatan Botomuzoi, Selasa (09/07/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mengatakan bahwa keBhinekaan, Ras, Suku, Budaya dan Agama adalah kekayaan bangsa Indonesia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. 

"Perbedaan-perbedaan tersebut jangan pernah menjadi jurang pemisah antara satu dengan yang lain karena kita adalah Satu Bangsa, Satu Tanah Air dan Satu Bahasa Yaitu Indonesia," tutur Arosokhi mengingatkan. 

Dikatakannya bahwa dalam menjaga perbedaan-perbedaan keBinekaan tersebut semua pihak harus lebih cerdas dan bijaksana mengelolanya dengan baik.

"Kalau kita tidak memiliki sikap tersebut maka lebih mudah terjadi berbagai konflik yang sifatnya vertikal maupun horizontal yang disebabkan oleh berbagai permasalahan ras, suku, budaya dan agama yang pada akhirnya akan mengancam Integritas Nasional," katanya. 

Dia juga menyebutkan bahwa pertikaian yang terjadi dibagian Timur Indonesia adalah menjadi contoh nyata yakni perkelahian antar desa, antar suku dan agama yang dampaknya menakutkan semua pihak.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias.

"Berdasarkan laporan ketua FPK Kabupaten Nias tadi, beberapa tahun terakhir acara sosialisasi ini telah dilaksanakan di tujuh kecamatan dan pada tahun ini dilaksanakan di tiga Kecamatan termasuk di Kecamatan Botomuzoi," terangnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=