PIP 2018 Tak Kunjung Dibayarkan, Disdik Nisut Akan Copot Kepsek SMPN 1 Latim
Kadisdik Nias Utara Zul M Telaumbanua |Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,- Kepala Sekolah SMPN 1 Lahewa Timur akan segera dicopot dari jabatannya oleh pemerintah daerah dan dilimpahkan ke penegak hukum untuk diproses karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 yang diduga telah digelapkannya hingga saat ini belum dibayarkannya kepada siswa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Zul Makmur Telaumbanua saat diwawancarai wartanias.com dikantornya di Lotu, senin (8/7/2019).
"Setelah janjinya beberapa kali tidak ditepati, kami telah berupaya tapi tidak ada inisiatif baiknya, maka sanksi jabatan juga akan diberlakukan, minggu lalu telah kita ajukan ke BKD untuk dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan saat ini kita masih menunggu SPT Pemberhentian itu dari BKD," tutur Zul Makmur.
Selain sanksi jabatan yang berujung pada pencopotan, dugaan penggelapan PIP 2018 di SMPN 1 Lahewa Timur itu juga dilimpahkan kepegak hukum untuk diproses, pada kesempatan itu Zul Makmur Telaumbanua langsung menelpon kepala inspektorat.
"Saat ini Inspektorat sedang menunggu rekomendasi dari pak bupati, setelah itu akan diserahkan ke penegak hukum," kata Zul Makmur usai komunikasi melalui sambungan telepon seluler dengan kepala inspektorat.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu telah menyarankan kepada dinas pendidikan untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMPN 1 Lahewa timur itu, dan hasil audit inspektorat segera dilimpahkan ke penegak hukum.
"Pada saat RDP bersama dinas pendidikan, kami telah menyarankan supaya kepala sekolah itu dicopot saja dari jabatannya, dan hasil audit segera dilimpahkan ke penegak hukum," harapnya.
Ketika pemerintah daerah kabupaten nias utara tidak merekomendasikan hasil audit inspektorat itu terkait dugaan penggelapan dana PIP 2018 di SMPN 1 Lahewa Timur ke penegak hukum mungkin karena berbagai alasan dan pertimbangan, dengan tersenyum Dalifati Ziliwu mengatakan itu satu bahan pembicaraan lagi nanti.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya kepada kepala bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan, Marison Rianus Zalukhu mengatakan bahwa dugaan penggelapan dana PIP 2018 di SMPN 1 Lahewa Timur itu sebesar 117 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Diduga Ada Konspirasi Pemda & DPRD Tentang Penggelapan PIP di SMPN 1 Latim. (Haogô Zega)