Terbaru

Polres Nias Diharap Proses cepat Laporan Warga Miskin desa Lasara Sawo

Laporan warga miskin desa lasara sawo |
Foto:istimewa 
Nias Utara,- Masyarakat desa lasara sawo kecamatan sawo mengharapkan kepada Polres Nias untuk segera memproses laporan penggelapan beras sejahtera (Rastra) yang diduga dilakukan oleh kepala desa lasara Sawo Agustinus Telaumbanua. 

"Kami sangat berharap kepada bapak Kapolres Nias untuk memproses dan menindak tegas kepala desa lasara sawo yang diduga telah menggelapkan hak kami warga miskin sebagai penerima Rastra, karena nama kami masih jelas ada dalam daftar penerima rastra sesuai data yang ditunjukan oleh dinas sosial, sejak dua tahun belakangan sampai saat ini kepala desa lasara sawo telah menghilangkan hak kami dan dialihkannya kepada keluarga dekatnya," harap warga desa lasara sawo yang juga sebagai pelapor, Onila Telaumbanua, sabtu (27/7/2019).

Dengan penuh harapan, Onila telaumbanua bersama masyarakat lasara sawo lainnya meyakini pihak Kapolres Nias memihak kepada mereka sebagai masyarakat miskin, karena jika tidak diproses hal ini mereka khawatir pada tahap penerimaan rastra berikutnya kepala desa lasara sawo akan kembali melakukan hal yang sama.

"Kepada siapa lagi kami menyampaikan keluhan ini, kepada bupati kami sudah sampaikan namun kepala desa tidak menghiraukan, pernyataan yang disampaikan kades pada saat diskusi dikantor bupati terlihat berbelit seakan berniat mengelabui masyarakat penerima, tidak menyalurkan hak kami sebanyak 60 kg perkepala keluarga untuk penyaluran bulan januari hingga juni 2019 ini padahal nama kami masih berstatus penerima, terlihat jelas ada maksud buruk kades Agustinus telaumbanua terhadap kami masyarakat penerima rastra, membohongi kami, bahkan didepan pak Bupati dan Kepala dinas sosial, sungguh beras miskin saja tega digelapkannya, apalagi yang lainnya," ungkap Onila telaumbanua.

Salah satu diantara pelapor dugaan penggelapan rastra itu di desa lasara sawo mengatakan akhir-akhir ini kepala desa lasara sawo, Agustinus Telaumbanua menyalurkan rastra itu kepada masyarakat yang tidak lain dari keluarga dekatnya melalui pintu ke pintu dengan membungkus dalam karung ukuran 50 kg, bukan lagi merk bulog karungnya.

"Ada banyak beras yang dibagikan kades melalui pintu ke pintu rumah penerima, dengan bentuk beras 50 kg /1 karung dengan merek beras berbeda dari karung bulog. Itupun sebagian, sambil membujuk kami untuk menandatangani surat beberapa lembar, kami pun kaget mengambilnya kok tiba tiba kades menyalurkan beras dengan merek berbeda, dan tidak semua dibagikan pada saat itu," tuturnya dan meminta namanya tidak disebutkan untuk sementara.

Dihari yang sama Pemerhati masyarakat tertindas, Tema tel juga berharap laporan masyarakat dipolres nias dapat diproses secepatnya, meskipun kades menyalurkan sebagian beras dengan bentuk apapun diluar dari ketentuan sebelumnya, dan itu tidak menghilangkan niat menggelapkan hak masyarakat miskin. Bahkan ini menjadi bahan evaluasi kepada kades lain untuk tidak semena-mena atas hak warga. Apalagi menggelapkan hak yang sepenuhnya milik warga, karena itu sudah keterlaluan.

Terindikasi Beras bulog yang seutuhnya sudah tidak ada sehingga kades menyalurkan dengan bentuk beras lain, Sozatulo zendrato sebagai wakil ketua BPD Lasara sawo juga menyesali sikap dan tindakan kades, banyak berbelit belit pada penyampaian penjelasannya kepada warga, Beda penyampaiannya kepada bupati beda pula kepada warga. Dengan itu ternilai ada etikad buruk bahkan dapat terindikasi niat jahat menggelapkan hak hak warga penerima rastra. Pada penjelasan sebelumnya ia menyatakan peserta yang melapor tidak ada nama sebagai penerima .

"Setelah dikorcek dan diaudit melalui dinas sosial semua data mereka masih ada dalam daftar penerima rastra, kebohongan dimana pun berada pada hakikatnya akan terungkap. Hak Perut orang miskin besar kuasa bila mendoakan orang orang yang berusaha menzoliminya, termasuk kades kami didesa lasara sawo ada banyak bohongnya menyampaikan data dan kebenaran sesungguhnya, kami minta juga pada 2 tahun terakhir penyaluran beras rastra dapat diaudit oleh inspektorat juga pihak kepolisian, karena beberapa penerima tahun ketahun baru melihat data dan nama mereka selalu ada, jangan sampai hak mereka dizolimi dengan bentuk pertanggungjawaban sepihak dari kades, dapat diduga hak mereka diembat dengan mengelabui tandatangan atau dengan cara lainnya," tutur wakil ketua BPD desa lasara sawo itu.

Sebelumnya, pada saat audiensi di kantor bupati, kepala dinas sosial mengatakan data penerima rastra dari kementrian sosial republik indonesia khususnya di desa lasara sawo kecamatan sawo masih tetap dan belum berubah 268 KPM.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Sokhiziduhu Hulu dari data yang disampaikannya bahwa masyarakat sebanyak 40 KPM yang telah melaporkan dugaan penggelapan itu terlihat masih ada nama sebagai penerima rastra, data tersebut langsung dari kementrian sosial dan tidak dapat dirubah oleh siapapun juga tidak dapat dialihkan apalagi pemerintah desa sengaja tidak menyalurkan, dan itu ada unsur pidana penggelapan. 

Hingga berita ini diturunkan, wartanias masih berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Polres Nias. (rls/Haogô)

Iklan

Loading...
 border=