Terbaru

Seorang Wanita Muda di Nias Utara Mengaku Diperkosa Oleh Oknum Kepsek

Ilustrasi pemerkosaan |Foto: istimewa 
Nias Utara,- Seorang wanita bernama NSG (33) mengaku melalui surat yang disampaikannya ke Kapolres Nias bahwa dirinya telah diperkosa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP Negeri di Nias Utara berinisial SG. 

NSG, warga desa berua kecamatan namohalu esiwa mengirim surat ke Kapolres Nias pada tanggal 25 juni 2019 untuk mendapat keadilan hukum atas hal yang telah dialaminya itu.

Dalam suratnya, NSG menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula pada tanggal 24 april 2019 sekitar pukul 11 wib. Ia saat itu berada dikebunnya sambil mengambil daun ubi untuk makanan ternaknya.

"Kemudian sekitar pukuk 12 wib, tanpa saya ketahui SG memeluk saya dari belakang sambil mencekik leher saya dan memegang parang serta mengancam saya dengan berkata jangan berteriak atau saya membunuh kamu," ujar NSG menirukan apa yang dilakukan SG kepada dirinya.

Kemudian, SG memegang korek api dan berkata jika berteriak dan menolak permintaanya (untuk melayani melakukan hubungan badan_red) maka SG akan membakar dirinya hidup-hidup.

NSG menjelaskan, bahwa dirinya tidak menyukai SG karena telah beristri dan memiliki empat orang anak.

"Saat itu saya mengelak untuk bisa lepas dari genggaman SG itu, tetapi tidak bisa terlepas karena dia kuat, setelah itu SG melakukan perkosaan terhadap saya dengan paksa," katanya. 

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, SIM dan selembar surat atas nama SG tanpa dia sadari telah jatuh dan tertinggal di kebun tersebut dan kini dijadikan bukti oleh SNG.

Pihak keluarga korban pemerkosaan itu, Ama Yosua Gea saat bertemu dengan wartanias.com di lotu mengatakan bahwa dia bersama korban pernah mendatangi Polres Nias untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah itu.

"Kami pernah mendatangi Polres Nias untuk menyampaikan laporan secara langsung, tapi kami disuruh oleh seorang polisi bermarga hutabarat yang menerima kami saat itu untuk membuat laporan secara tertulis saja, karena menurutnya korban telah memenuhi umur," tutur Yosua Gea. 

Setelah surat laporan tertulis disampaikan ke Polres Nias hingga saat ini kata Yosua gea belum ada tindaklanjutnya. Dan dia hanya berharap ada perlindungan hukum kepada korban pemerkosaan ini karena yang diduga pelaku telah melakukan pengancaman saat itu.

"Kami berharap kepada Pak Kapolres Nias supaya segera memproses laporan pemerkosaan ini karena korban saat ini merasa takut atas ancaman dari pelaku," harap Yosua.

Saat dikonfirmasi, Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. 

"Laporan tertulisnya telah kita terima dan saat ini masih tahap penyelidikan," ujarnya, Rabu (03/07/2019).

Hingga berita ini diturunkan Kepsek bernisial SG tersebut masih berusaha dikonfirmasi oleh wartanias.com. (Haogo Zega) 

Iklan

Loading...
 border=