Terbaru

Terkait Dugaan Ijazah Palsu di Nisut, Dalifati Ziliwu: BKD Harus Hati-Hati

Dalifati Ziliwu |Foto: Haogo Zega 
Nias Utara,- Terkait dugaan Ijazah palsu hasil kuliah jarak jauh yang dimiliki oleh sejumlah ASN di Nias Utara, Badan Kepegawaian Daerah harus hati-hati dan teliti dalam menyesuaikan gelar ataupun golongan pada ijazah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua komisi B DPRD Nias Utara juga sebagai seorang akademisi, Dalifati Ziliwu, S.Pd, M.Pd saat diwawancarai wartanias.com diruang kerjanya Kantor DPRD di Lotu, senin (8/7/2019).

"BKD harus hati-hati dan teliti dalam menyesuaikan golongan pada ijazah hasil kuliah jarak jauh itu," ucapnya.

Dalifati Ziliwu menjelaskan syarat untuk melanjutkan kuliah itu ada aturan atau petunjuk bahwa wajib akreditas B barulah seorang ASN dapat melanjutkan kuliah disitu dengan jarak 50 kilometer itu pun harus mendapatkan izin belajar dan tidak diperbolehkan meninggalkan tugas pokok.

"Jika kampusnya lebih 50 kilometer dari tempat kerja maka seorang ASN itu harus ada tugas belajar artinya mengikuti perkuliahan dan bebas dari tugas pokok," katanya.

Selain itu, seorang ASN juga dilarang mengikuti perkuliahan sabtu dan minggu, jadi sampai saat ini Dalifati Ziliwu belum menerima laporan bahwa ada ASN Nias Utara yang melanggar aturan perkuliahan tersebut.

Selama ini menurutnya, sejumlah ASN di Nias Utara ingin kuliah namun tidak memperhatikan kampus atau perguruan tinggi itu sebagaimana pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh dirjendikti, karena mengikuti perkuliahan jarak jauh itu atau kelas sabtu minggu bukan hanya berdasarkan MoU.

"Sejauh itu kuliah yang baik atau kampus yang jelas dan benar maka persyaratan perkuliahaannya tidak sebatas MoU saja, karena MoU hanya bertindak sebagai kerjasama antara pemerintah terhadap salah satu perguruan tinggi negeri maupun swasta," tuturnya.

Dalifati menambahkan, ijazah jarak jauh itu bisa saja dikatakan palsu mungkin cara mengeluarkan ijazah tersebut tidak benar, mungkin mahasiswanya tidak belajar, atau tidak sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan perkuliahan.

"Kuliah jarak jauh itu sah-sah saja seandainya ada izin dari direktorat jenderal pendidikan tinggi, tapi kalau izin tidak ada maka sudah pasti itu tidak benar," ketusnya.

Diakhir keterangannya, dia berharap jika BKN telah mengetahui hal ini maka segeralah dihentikan dan tidak mengeluarkan persetujuan penyesuaian pada ijazah tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Diduga Berijazah Palsu, Sejumlah ASN Nias Utara Dilaporkan Ke BKN.(Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=