Terbaru

Tidak Ada Alamat Kantor Yang Jelas, Program PAMSIMAS di Nias Diduga Ilegal

Ketua Puspenas Onlihu Ndraha |Foto:
Istimewa 
Nias, - Program 'Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat' (PAMSIMAS) di Kabupaten Nias diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi dan Pembangunan Nias (PUSPENAS), Onlihu Ndraha pada press relase lewat surat elektroniknya yang diterima Wartanias.com, Selasa (09/07/2019) .

"Saya menduga program nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di wilayah Kabupaten Nias itu, terindikasi ilegal. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya alamat kantor yang jelas," sebut Onlihu dalam suratnya.

Dikatakannya bahwa program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang sumber anggarannya didukung dari Bank Dunia dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat serta dapat juga melalui Dana Desa (DD). 


“Jika alamat kantor tidak jelas. Ya, itu dapat terindikasi kuat programnya ilegal," tegas pria yang juga merupakan salah seorang penggiat sosial itu.

Dia juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Nias, PAMSIMAS sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu dan memiliki struktur organisasi dari District Coordinator (DC) untuk tingkat kabupaten dan fasilitator lapangan. 

"Program nasional ini tidak jauh beda dengan program keluarga harapan (PKH), dana desa (DD)," kata Onlihu menjelaskan dalam suratnya tersebut. 

Dia juga menerangkan bahwa pada program nasional lainnya, rata-rata memiliki alamat kantor yang jelas di Kabupaten Nias.

"Tapi mengapa dan ada apa dengan PAMSIMAS?, Alamat kantornya dimana?. Bahayanya bila tidak memiliki kantor yang jelas, bisa saja melakukan penipuan program di masyarakat," ucap Onlihu menduga. 

Selain itu, dalam suratnya tersebut, Onlihu juga mengatakan bahwa program PAMSIMAS pada tahun 2018 dalam bentuk sosialisasi dibeberapa desa di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias
terkesan sia-sia dan tidak ada hasil. 

"Misalya saja, seperti tahun 2018 yang lalu, PAMSIMAS sempat melakukan sosialisasi di beberapa desa di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, namun, hasilnya sampai sekarang nihil. Dari penuturan masyarakat, salah satu kendala mereka saat ingin konsultasi ialah sulitnya komunikasi dan mereka tidak mengetahui alamat yang jelas," ungkap Onlihu.

Dikatakannya bahwa dibandingkan daerah lain seperti di Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara, PAMSIMAS telah memiliki kantor dan telah dipasang papan informasi. 

"Apa bedanya dengan Kabupaten Nias? Atau jangan-jangan biaya sewa kantor telah ditilap," katanya curiga.

Diakhir suratnya, Onlihu yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Buruh dan Nelayan di Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cabang Nias itu mengharapkan PAMSIMAS memiliki alamat atau kantor yang jelas di wilayah Kabupaten Nias. 

Sementara itu, District Coordinator (DC) PAMSIMAS Kabupaten Nias, Etika Swesty Siregar saat dikonfirmasi Wartanias.com pada Selasa (09/07/2019) pagi, memilih tidak memberi tanggapan terkait dugaan tersebut.

"Oh iy. Benar," jawab Etika Swesty Siregar singkat saat ditanya tentang identitasnya. 

Namun sungguh disayangkan setelah itu, saat diminta tanggapannya terkait dugaan tersebut, dianya malah diam dan tidak ada respon. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=