Terbaru

Warga Desa Lasara Sawo Di Nias Utara Laporkan Kadesnya Ke Polres Nias

Warga Saat melapor ke Polres Nias |Foto:
Istimewa 
Nias Utara,- Kepala desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo, Agustinus Telaumbanua dilaporkan ke Polres Nias oleh masyarakat miskin, lantaran Beras Sejahtera (Rastra) disalurkannya tidak sesuai data penerima. Padahal seminggu yang lalu saat audiensi masyarakat lasara sawo, bupati nias utara telah menegaskan rastra disalurkan sesuai data yang ada namun kepala desa tidak menghiraukan itu.

"Laporan kami telah diterima, dan berharap semoga proses indikasi penggelapan ini dapat diungkap dan dijerat hukum sesuai pelanggarannya, kami percaya polres nias akan jeli untuk menindaklanjuti laporan kami ini, apalagi hal ini menyangkut hak orang miskin dan masalah perut orang miskin, menegakan hukum bagi tikus dan mafia bansos tanpa toleransi demi hak-hak orang miskin dan keadilan bagi orang miskin," ucap warga miskin lasara sawo yang juga merasa haknya telah digelapkan, Atalisi usai menyampaikan laporan di Polres Nias, senin (15/7/2019).     

Dijelaskannya, mereka sebagai masyarakat miskin penerima rastra yang sudah diakomodir sesuai data dari kementerian Sosial melalui dinas sosial kabupaten nias utara merasa dizolimi, karena kades lasara sawo tidak menghargai instruksi bupati saat audiensi duduk bersama dikantor bupati.

"Padahal pada saat audiensi pada hari selasa seminggu yang lalu, Pak bupati M Ingati Nazara telah menegaskan kepada kades agar segera menyalurkan beras tersebut dengan segera sesuai data yang ada dan setelah usai pertemuan audiensi kembali didesa langsung kades membagikan kepada mereka yang ada nama, tetapi setelah sampai kami didesa kades bukan membagikan rastra itu malah dia menantang kami warga miskin untuk melapor kepada siapapun. Sungguh kades tidak beretika, mungkin karena salah seorang pejabat dari DPRD aktif yang diandalkannya," tutur Atalisi.  

Hingga kini, dengan nada kecewa mereka sebagai masyarakat miskin sangat menyesali sikap kepala desa lasara sawo yang tidak menghiraukan instruksi bupati nias utara.

Hal senada juga disampaikan wakil ketua BPD Lasara Sawo, Sozatulo Zendrato yang juga turut hadir menyampaikan laporan ke Polres Nias mengatakan bahwa kasus ini sudah pelanggaran hukum, dan menurutnya kades lasara sawo perlu ditindak, karena bupati saja dilawannya dengan tidak mengindahkan apa yang telah menjadi keputusan bersama saat warga miskin tersebut audensi dikantor bupati.

"Polres Nias juga perlu menerapkan  supremasi hukum, saya selaku wakil ketua BPD mengetahui persis bahwa langkah-langkah pada pembagian rastra tidak ada sama sekali, musyawarah antara kami BPD, tokoh dan masyarakat tidak ada, bahkan semena mena membagikan dan juga sebagian tidak menyalurkan," katanya.

Sozatulo Zendrato menduga dari data yang disampaikan kementerian sosial melalui dinas sosial nias utara bahwa ada banyak data ganda dan belum disalurkan kepada penerima, ada juga penerima sah tidak disalurkan oleh kepala desa. 

"Dari jumlah 268 KPM penerima ada banyak  yang tidak tersalurkan, terlihat jelas dibulan januari hingga juni tahun 2019 sebanyak  23 KPM penerima rastra belum lagi ganda nama dan yang pindah sekitar 27 orang. Bila dihitung jelas dari masa kepemimpinannya 30 bulan x 10 kg x 50 penerima = 15.000 Kg, dan kita hitung nilai jual beli beras sesuai harga pasar sekarang 10ribu/ kg maka jumlah keseluruhan yang diduga telah digelapkan kades itu senilai Rp.150.000.000," jelasnya.

Sozatulo mengatakan hal ini Sungguh satu tindakan korupsi tersistem dan diharapkan Polres nias menyelidiki proses pertanggungjawaban kades tentang rastra itu, karena patut diduga ada rekayasa pertangungjawaban dengan pihak keluarganya sebagai penerima, padahal nama keluarganya itu tidak ada didalam daftar penerima rastra.

"Polres nias pasti dapat menelusurinya, menegakan keadilan hukum bagi mafia raskin ini demi pembelajaran bagi kades lasara sawo dan kepada kades lainnya untuk tidak semena mena menggelapkan hak-hak orang miskin," ujar Sozatulo Zendrato.     

Dikonfirmasi kepada dinas sosial kabupaten nias utara, Sokhiziduhu Hulu menegaskan bahwa siapa pun tidak dapat mengambil hak atas nama penerima rastra, tidak boleh diwakilkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dilarang menyalurkan kepada pihak lain, apalagi tidak menyalurkan dengan data yang semestinya, itu sudah pelanggaran juknis dan pelanggaran hukum. 

"Semua data nama penerima secara nasional terdaftar dan kita juga telah ditembuskan dipihak polres nias, Pungli apalagi sangat dilarang," terang Sokhiziduhu melalui telepon seluler.  

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat miskin dari desa lasara sawo itu masih berupaya menemui bupati nias utara untuk kembali melaporkan tindakan yang dilakukan oleh kades setelah audiensi kemarin. (rls/ Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=