Dana Desa Diduga Dikorupsikan, Kades Lasara Sawo Dilapor di Kejaksaan
Pihak Kejari Gunungsitoli saat terima Laporan warga |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Pengelolaan ADD dan DD anggaran tahun 2017 di desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo terindikasi korupsi, Kepala desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua resmi dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (08/08/2019) lalu.
Dalam laporan yang diserahkan masyarakat lasara sawo itu pada saat aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus, tertulis bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa lasara sawo bersama kroni-kroninya.
"Selain aksi damai yang telah kami laksanakan dihalaman kantor kejaksaan negeri gunungsitoli, juga langsung kami serahkan laporan resmi terkait penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa Agustinus telaumbanua beserta kroni-kroninya, kami sangat mendukung pihak kejaksaan negeri gunungsitoli untuk memproses dugaan penyelewengan ini sesuai hukum yang berlaku di negara ini," tutur Ama Leis baru-baru ini.
Dia menyampaikan, saat aksi damai itu pihak kejaksaan juga sangat merespon kehadiran mereka, hingga diperbolehkan masuk ke ruangan untuk berdiskusi sambil menyerahkan laporan pengaduan itu.
"Para pelapor juga menyampaikan pernyataan sikap bahwa Negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila, maka seyogianya setiap orang haruslah taat pada hukum yang berlaku, karena sesungguhnya setiap orang bersamaan kedudukannya didepan hukum. Dan dalam negara hukum, maka hukum tersebut haruslah ditegakkan karena hukum merupakan panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa kita bukanlah bangsa yang tidak punya aturan, maka dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara setiap orang dan terlebih-lebih para pelaksana negara haruslah taat pada aturan hukum itu, dan menerapkan hukum yang cukup adil. Tentunya korupsi adalah musuh negara kita, apalagi saat ini negara kita sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini kehidupan," Katanya
Ama Leis menjelaskan, pada tahun 2017 itu penetapan APBDes Lasara Sawo Tahun 2017 diduga cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang berlaku karena Kepala Desa Lasara Sawo, Agustinus telaumbanua menetapkan APBDes secara sepihak dan tidak mempedomani peraturan yang ada, dan tidak pernah dibahas dan disetujui bersama BPD Lasara Sawo.
"Ditahun yang sama ada pengerjaan pembangunan sumur gali dan diduga telah terjadi murk up harga bahan batu, pasir, dan kayu. Begitu juga dengan belanja bekisting, diduga hanya satu bahan untuk 6 sumur gali. Saat ini 2 unit sumur gali tersebut tidak dapat difungsikan masyarakat karena satu unit dibangun di tempat pembuangan WC warga dan yang satunya dibangun disamping kandang babi. Padahal sumur gali itu adalah sumber air bersih, namun 2 unit yang dibangun merupakan sumber air kotor. Seliain itu juga pada pembangunan Rabat Beton di Lokasi Dusun II Desa Lasara Sawo, volume dalam rencana 3x 32 Meter namun pekerjaan yang sudah dikerjakan sampai saat ini hanya sepanjang 18 meter, pada pekerjaan ini juga diduga telah terjadi mark up harga bahan dan upah langsiran," ujarnya.
Lebih jauh lagi Ama Leis mengungkapkan pada pembangunan pengerasan jalan di Lasara Botogawu, Dusun I Desa Lasara Sawo, batu yang digunakan di sebagian ruas jalan bukan batu 15/20 tetapi batu 10/15 sehingga diduga ketebalan jalan telah berkurang. Penggunaan sirtu seharusnya sirtu tersaring namun yang digunakan di lokasi sepanjang 68 meter merupakan sertu tidak tersaring, harga bahan batu dan sirtu beserta ongkos langsir diduga telah terjadi mark up harga.
"Selain kegiatan fisik, juga terjadi pada pengangkatan Plt Sekdes dan Kadus 1 yang seharusnya diangkat dari perangkat desa tetapi ini diangkatnya Plt itu dari masyarakat tanpa melalui prosedur yang ada. Para Plt ini diduga telah mendapatkan honorarium dari APBDes yang bersumber dari ADD, padahal mereka tidak berhak secara aturan yang ada," tambahnya
Pada pelaksanaan Bimtek Aparat Desa dan BPD di Medan, kepala Desa telah mengikutsertakan sejumlah orang yang tidak berhak atau yang bukan aparat Desa yang sah dengan dibiayai dari APBDes, sehingga diduga ini merupakan penyelewengan penggunaan DD/ADD.
"Beberapa item kegiatan tahun anggaran 2017 terindikasi Mark Up tanpa kejelasan yang pasti, seperti pertanggungjawaban pengadaan bahan material dan Non Fisik juga HOK, termasuk biaya pemberdayaan LPM yang kuat di duga fiktif. Pengadaan Barang dan Jasa seyogianya berdasarkan prinsip-prinsip Efisien, Efektif, Transparan dan terbuka, Bersaing, Adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel namun pelaksanaan Dana Desa 2017 diduga kuat penuh dengan KKN, dimana pelaksana atau pihak-pihak yang terlibat lebih banyak keluarga Kepala Desa Lasara Sawo dan sejumlah dugaan lain yang telah kami uraikan dalam surat pengaduan dengan dilampirkan bukti-bukti," tandasnya.
Sejumlah Masyarakat desa lasara sawo yang telah mendatangi pihak kejaksaan negeri gunungsitoli tersebut memohon untuk menerima Pengaduan Masyarakat Desa Lasara Sawo yang anti korupsi dan peduli dengan keadilan dan kebenaran, juga memohon untuk berkenan melakukan penanganan kasus ini dan secepatnya menemukan tersangkanya, serta menyeret dihadapan hukum sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percaya, bahwa permohonan dan harapan kami kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat dikabulkan, demi memerangi korupsi di Negeri ini, kami percayakan adanya tindakan yang adil dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan kami menunggu hasil pengusutan kasus ini lebih lanjut," harap Ama Leis.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Fatizaro Zai saat menanggapi kedatangan masyarakat desa lasara sawo pada saat itu mengucapkan terimakasih karena masyarakat telah berani membantu dan bersama sama menyampaikan pengaduan-pengaduan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tentu kita akan proses berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada. Dengan masuk surat pengaduan ini kami dari pihak kejaksaan akan berkoordinasi kepihak kepolisian, pemerintah daerah dan seterusnya secara bertahap akan menyelidiki kasus ini sesuai tugas kami," terang Fatizaro. (Haogô Zega/rls)