Terbaru

Minta Laporan Mereka Diusut, Warga Lasara Sawo Datangi Polres Nias

Warga saat datang di Mapolres Nias |Foto:
Istimewa 
Nias Utara, - Ratusan masyarakat kurang mampu dari desa lasara sawo kecamatan sawo kabupaten nias utara mendatangi Mapolres Nias menyampaikan dukungan untuk menindaklajuti laporan indikasi penggelapan dan pungutan liar pada pendistribusian beras sejahtera (rastra) yang diduga dilakukan oleh kepala desa lasara sawo, Agustinus Telaumbanua. Kamis (8/8/2019).

"Kepala desa lasara sawo, Agustinus Telaumbanua selain gaji bulanannya dia memungut uang sebesar enam ribu rupiah kepada setiap keluarga untuk menebus penerimaan rastra, yang secara aturan tindakannya itu jelas-jelas dilarang karena tidak diperbolehkan lagi ada pungutan untuk rastra ini," kata pimpinan aksi dari desa lasara sawo, Faahakhododo Telaumbanua.

Disampaikannya, kepala desa lasara sawo itu tanpa musyawarah mengalihkan hak masyarakat, padahal setelah didapatkan data dari dinas sosial nama masyarakat itu masih ada dalam daftar sebagai penerima rastra selama ini.

"Untuk itu, kami masyarakat lasara sawo datang menghadap Polres Nias saat ini untuk memberikan dukungan penuh untuk mengungkap kebenaran atas laporan dugaan pungli dan penggelapan rastra selama ini yang dilakukan oleh kepala desa lasara sawo," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik, SH, MH saat menerima kedatangan ratusan peserta aksi dari lasara sawo itu mengatakan laporan yang disampaikan sebelumnya tentang dugaan pungli dan penggelapan pada pendistribusian rastra di desa lasara sawo itu saat ini sedang penyelidikan.

"Pada saat Pejabat Kasat Reskrim yang sebelumnya sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, langkah selanjutnya kami akan melakukan interogasi atau memanggil pihak yang berkaitan dengan itu, percayakan kepada kami selaku penyidik dan penyelidik di polres nias ini, kami melakukan penyelidikan secara profesional, dan apabila natinya kami menemukan pelanggaran maka kami akan naikan ke tahap sidik, informasi pungutan itu hari ini juga kami akan tindaklajuti," jelas Martua Manik yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Kasat Reskrim di Polres Nias. 

Setelah selesai menyampaikan pernyataan sikap di Polres Nias, peserta aksi dari desa lasara sawo itu berencana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh kepala desa lasara sawo, Agustinus Telaumbanua bersama kroni-kroninya. 

Peserta aksi ini dari desa lasara sawo, minggu lalu pernah juga melakukan aksi yang sama dihalaman kantor bupati nias utara. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=