Terbaru

Banggar Sedang Konsultasi, Ketua DPRD Nisut Malah Lanjutkan Pembahasan PAPBD

Pintu Masuk kantor DPRD Nisut |Foto: Haogo
Zega
Nias Utara,- Rapat di DPRD Nias Utara tentang pembahasan KUA PPAS PAPBD 2019 yang dihadiri oleh beberapa kepala Dinas hari ini digelar dengan rapat tertutup, tanpa menunggu hasil konsultasi Badan Anggaran dari Kemendagri, Sabtu (21/9/2019).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias Utara, Noferman Zega yang masih berada diluar daerah melalui telepon seluler mengatakan saat ini pihaknya bersama anggota Banggar lainnya baru selesai melaksanakan konsultasi di Kemendagri terkait penolakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 oleh sejumlah fraksi sebelumnya, namun Ketua DPRD hari ini tanpa menunggu hasil konsultasi dari Banggar itu sudah melanjutkan pembahasan KUA PPAS PAPBD itu. 

"Pada prinsipnya badan anggaran sudah di beri kewenangan secara undang undang untuk melakukan pembahasan PAPBD, namun dlm perjalanannya ada beberapa hal yang perlu di konsultasikan oleh badan anggaran baik di biro otda provinsi maupun di kemendagri RI di jakarta karena ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2018 telah ditolak oleh Lembaga DPRD," katanya.

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 yang telah ditolak oleh lembaga DPRD itu sebelumnya, maka disepakati pimpinan DPRD bersama Banggar untuk melakukan konsultasi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

"Ketua DPRD telah menerbitkan SPT untuk konsultasi itu mulai pada tgl 18-20 september 2019 yang di didalamnya termasuk tiga pimpinan DPRD dan seluruh anggota badan anggaran. Tapi ketua DPRD, Hisikia Harefa tidak ikut pada konsultasi ini malah mengadakan rapat lanjutan pembahasan KUA PPAS PAPBD itu, tindakan Ketua DPRD tersebut benar-benar melanggar aturan dan ketentuan yang ada, apalagi laporan konsultasi badan anggaran tidak ditunggu sebagai pedoman untuk meneruskan pembahasan," ketusnya.

Noferman Zega juga mengakui bahwa pihaknya bersama Anggota Banggar lainnya belum mengetahui pembahasan yang digelar oleh ketua DPRD itu hari ini.

"Rapat pembahasan yang dilakukan oleh ketua DPRD Hiskia Harefa itu hari ini belum kami sepakati sebelumnya, tidak terjadwal sebelumnya dan rapat itu merupakan rapat ilegal," tandas Noferman.

Untuk diketahui, saat dimulai rapat tertutup itu, beberapa personil Satpol PP berdasarkan petunjuk dari Ketua DPRD meminta kepada sejumlah wartawan untuk tidak diliput karena rapat tertutup dan pihaknya menyarankan agar menunggu konferensi pers di lantai satu kantor DPRD itu.

Hingga saat ini, wartanias.com masih menunggu konfirmasi kepada Ketua DPRD terkait Rapat tertutup yang dilaksanakan itu. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=