Terbaru

Kepala BPKPD Gunungsitoli Laporkan Bupati Nias Ke Polisi

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli Yasokhi Tertulianus Harefa melaporkan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli ke Polres Nias Atas Dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan KUHPidana, Kamis (05/09/2019).

Laporan itu dituangkan dalam dua lembar surat yang ditandatangani dan distempel langsung oleh Kepala BPKPD dan telah diserahkan secara resmi kepada pihak Polres Nias sore tadi. 

Laporan atau Pengaduan tersebut dilakukan berhubungan dengan atas sebidang tanah di jalan Pancasila Gunungsitoli aset pemerintah Kabupaten Nias yang telah diserahkan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli sebagaimana yang tertuang dalam surat P3D tahap I dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada pemerintah Kota Gunungsitoli nomor 030/0436/2013 dan nomor 030/966/2013 tanggal 13 February 2013 tentang penyerahan P3D tahap I yang ditandatangani oleh Sokhiatulo Laoli sebagai Bupati Nias terdapat perbedaan luas lahan di lapangan dengan surat P3D. 

Kabag Hukum Pemerintah Kota Gunungsitoli Orani Lase membenarkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BPKPD telah melayangkan surat laporan polisi atas masalah tersebut. 

Dalam surat P3D itu dijelaskan bahwa  pada angka nomor 7 luas lahan 3.087 M2 namun setelah diukur langsung oleh pihak BPKPD Kota Gunungsitoli, luas lahan dilapangan hanya kira-kira 967 M2. 

Artinya luas lahan yang diserahkan pemerintah Kabupaten Nias kepada pemerintah Kota Gunungsitoli berkurang kira-kira 2.120 M2. 

Hal itu dijelaskan dan tertera di dalam surat akta jual beli nomor 122/JB/Gst/1981 tanggal 1 juli 1981. 

"Dengan adanya perbedaan luas lahan antara di dalam surat P3D tahap I dan luas lahan di lapangan, maka kami menduga Bupati Nias telah melakukan tindak pidana korupsi dan KUHPidana," ujar Kabag Hukum Pemko Gunungsitoli, Orani Lase yang juga membenarkan isi surat laporan tersebut. 

Orani menjelaskan, dalam surat laporan tersebut turut dilampirkan sejumlah bukti sebagai bahan penyelidikan kepada polisi antara lain akta jual beli, tanda penerimaan tanggal 4 juli 1981 dan Surat penyerahan tanah yang ditandatangani oleh ahli waris sebelumnya. 

"Kami memohon kepada Pihak Kepolisian agar memproses dan menyelidiki laporan kami tersebut," harapnya. 

Surat laporan tersebut juga turut ditembuskan kepada KPK RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

Hingga berita ini tayang, wartanias.com masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Polres Nias dan Juga Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=