SPJ Dana Desa Dipalsukan, Inspektorat Nias Utara Tegur Kades Orahili
Inspektorat Nias utara |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Kepala Desa Orahili kecamatan Namohalu Esiwa diberi teguran melalui surat oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara karena dokumen SPJ Dana Desa 2018 telah dipalsukannya.
Surat yang berisikan teguran dari Inspektorat kepada kepala desa orahili kecamatan namohalu esiwa itu yang berhasil dihimpun wartanias.com disampaikan pada tanggal 18 September 2019 lalu.
"Memperhatikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa (DD, ADD, dan BHPRD) Tahun Anggaran 2018 di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa yang baru saja Saudara sampaikan di Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 10 September 2019, maka dengan sangat menyesal kami memberikan Teguran kepada Sdr. Kepala Desa Orahili Kec. Namohalu Esiwa, atas dokumen yang Sdr. sampaikan," tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Inspektur daerah, Tolanaso Gea.
Dalam Surat Teguran kepada Kepala Desa Orahili itu juga diuraikan diataranya:
1. Permintaan dokumen oleh Tim Inspektorat, tidak dihiraukan, terlambat dipenuhi setelah selesai pemeriksaan reguler pada bulan April 2019 yang lalu;
2. Dokumen Pertanggungjawaban belum ada verifikasi Sekretaris Desa, sehingga Pertanggungjawaban tersebut tidak kami yakini keabsahannya;
3. Sebagian besar belum ditandatangan oleh para pihak, sehingga terkesan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen palsu.
"Diharapkan kepada Sdr. untuk melengkapi dokumen Pertanggungjawaban dimaksud sebagai bahan Tim Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus dan kiranya kejadian seperti ini, tidak terulang lagi pada pengelolaan keuangan desa ke depan. Demikian kami sampaikan sebagai perhatian, terima kasih," Harap Tolanaso Gea dalam surat teguran itu.
Ditempat terpisah, masyarakat desa orahili, ama windi bersama puluhan masyarakat lainnya menyampaikan terimakasih kepada Inspektur Darah kabupaten nias utara yang telah memberikan teguran kepada kepala desa orahili itu, namun menurutnya karena telah diberi teguran akibat pemalsuan SPJ DD, ADD dan BHPRD tahun 2018 yang lalu maka seharusnya Dana Desa tahun 2019 untuk desa orahili ditunda untuk sementara sehingga tidak terjadi lagi penyelewengan keuangan desa itu.
"Kami kurang mengerti apa maksud dari semua ini, ada apa Dana Desa tahun 2019 di desa orahili itu terus disalurkan padahal barusan diberi teguran kepada kepala desa, atau surat teguran itu hanya formalitas saja," tandas ama windi kesal sambil berlalu.
Dikonfirmasi hal ini kepada Inspektorat kabupaten nias utara, Tolanaso Gea (jumat, 27/9/2019) namun tidak berhasil ditemui dikantornya karena sedang mengikuti rapat di kantor DPRD. Meski demikian hal ini akan terus diupayakan untuk dikonfirmasi selanjutya.
Sebelumnya terakhir diberitakan, Laporan DD Tak Digubris, Warga Orahili Audiensi Ke Bupati. (Haogô Zega)