Terbaru

Pelajar SMP Di Gunungsitoli ini Rela Mencuri Demi Pacar

Konferensi pers di Polres Nias |Foto: Ferry
Harefa 
Gunungsitoli, - Demi bertemu dan bersama-sama dengan pacarnya, FAL (15) yang merupakan salah seorang warga dan juga pelajar SMP di salah satu sekolah di kota Gunungsitoli telah diamankan oleh pihak Polres Nias dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan pada Hari Minggu (22/09/2019) lalu. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers terkait sejumlah kasus yang telah berhasil diungkap oleh pihaknya, bertempat di Mapolres Nias, Selasa (22/10/2019).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FAL, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor type Honda Beat milik Mardianus Harefa, dan tersangka juga telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenalinya seharga dua juta rupiah," terang AKBP Deni.

Seterusnya AKBP Deni juga menjelaskan bahwa tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk membeli Baju kaos dan Celana pendek, biaya 1 hari di Nias Selatan, biaya berangkat dari pelabuhan Nias Selatan hingga ke pelabuhan Sibolga bersama dengan pacarnya, biaya dari Sibolga hingga sampai di Medan bersama dengan pacarnya.

"Selain itu dalam aksinya tersebut, tersangka FAL juga dibantu oleh tersangka lainnya yakni CDH alias Cika (19) yang juga merupakan warga kota Gunungsitoli. Dianya membantu kelancaran aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka FAL dengan memberi isyarat agar tidak ketahuan jika ada orang-orang yang lewat," terang AKBP Deni. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, Se Jo pasal 56 ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=