Terbaru

Rangkap Kerja Sebagai GBD, Sekdes Fulolo Salo'o Diduga Kangkangi Perda

Sekdes Fulolo salo'o bersama Bupati Nisut
|Foto: istimewa 
Nias Utara,- Diduga karena keluarga dekat Bupati Nias Utara, Sekretaris Desa Fulolo Saloo Kecamatan SitoluOri, Ade Yulius Putra Gea bertahun-tahun kangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perangkat desa merangkap jabatan, sabtu (12/10/2019).

Sekretaris Desa Fulolo Saloo, Ade Yulius Putra Gea itu juga terlihat namanya tertulis dalam Surat Penugasan yang diberikan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara pada bulan januari tahun 2019 yang lalu menjadi tenaga Guru Bantu Daerah (GBD) di SMP Swasta Anugerah Fulolo Saloo.

Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkata Desa pada Pasal 26 Ayat 5 bahwa GBD, GTT, GTY, PT, dan PTT yang menjabat sebagai perangkat desa sebelumnya wajib mengundurkan diri dan/atau memilih salah satu jabatan.

Salah satu masyarakat desa Fulolo Saloo yang meminta namanya tidak disebutkan untuk sementara, mengatakan sangat menyayangkan sikap Sekdes Fulolo saloo itu yang tidak menjujung tinggi peraturan daerah.

"Sepertinya Sekdes Fulolo saloo ini dikecualikan diantara seluruh perangkat desa di nias utara ini yang telah memilih salah satu jabatan sesuai pada perda itu, apakah karena dia famili bupati makanya sesuka hati?, bertahun-tahun sekdes ini merangkap jabatan sebagai GBD, dan saya yakin tugasnya sebagai tenaga pengajar di SMP Swasta Anugerah itu terabaikan karena tugasnya sebagai Sekdes itu juga banyak," tuturnya kesal.

Dikonfirmasi kepada Sekdes Fulolo Saloo kecamatan Sitolu ori, Ade Yulius Putra Gea mengakui hingga saat ini dirinya sebagai GBD yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan pada bulan januari lalu di SMP Swasta Anugerah Fulolo Saloo dan terus menerima gaji sampai saat ini.

"Iya Saya tahu telah dilarang dalam perda tentang rangkap jabatan itu, tapi saya bingung menentukan pilihan salah satu, perangkat desa kedepan ini kan gajinya besar setara golongan dua, lalu GBD kan mana tahu juga ada pengangkatan P3K menjadi Pegawai Negeri, PNS itu, saya tanya dulu nanti sama istriku pilih yang mana," jawab Ade Yulius bernada santai baru-baru ini.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Alius Nazara mengatakan bahwa jika masih ada perangkat desa yang merangkap jabatan sebagaimana dalam Perda nomor 3 Tahun 2017 itu wajib mengundurkan diri.

"Kami terbuka untuk masyarakat, siapa pun dia tidak ada yang dikecualikan, karena kita tetap berpedoman pada aturan yang ada, bagusnya segera diberikan laporan tersurat kepada kami untuk ditindaklanjuti," terang Alius diruang Sekretaris PMD saat ditemui wartanias.com bulan lalu.

Ditempat terpisah, Penggiat anti korupsi, Ama Tia Zega menilai penegakan aturan pada pemerintahan nias utara ini Tumpul Ke Famili dan Tajam ke Orang lain.

"Karena telah dilarang pada Perda, dari awal harusnya Dinas PMD dan juga Dinas Pendidikan saling koordinasi meminta nama-nama GBD dan Perangkat desa itu sehingga mudah untuk di singkronkan siapa saja yang merangkap jabatan itu, jika sudah seperti ini kejadiannya maka kedua SKPD yang membawahi GBD dan Perangkat Desa itu dicurigai membocorkan keuangan negara," ucap Ama Tia dan berharap gaji GBD yang telah ditransfer kepada Sekdes itu ditarik dan dikembalikan ke Kas daerah.

Ama Tia Zega juga mengatakan hal ini merupakan kelalaian pemerintah daerah dalam sistim pengelolaan keuangan yang tidak tertata, kemungkinan hal ini juga salah satu pemicu gagalnya pengesahan PAPBD 2019 ini karena penyaluran keuangan  daerah selama ini tidak tepat sasaran. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=