Terbaru

Rekap Judi Jenis Togel, Pria Di Gunungsitoli Ini Ditangkap Polisi

Tersangka |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Ya'aro Harefa Alias Ama Boy (46) warga Jalan Diponegoro No. 149 Desa Sihare’o Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim, Ipda Hesena Ziliwu pada Minggu (06/10/2019) malam. 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo yang menerangkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Desa Sihare’o Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ada seseorang yang melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel). 

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang menulis atau merekap angka pesanan togel didalam rumahnya. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti telah kita diamankan ke Polres Nias untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku." tutur Bripka Restu. 

Bripka Restu juga menyampaikan sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Tunai sebesar Rp. 179.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka, 1 Unit HP Merk Nokia warna biru, 30 lembar potongan kertas yang berisikan tulisan angka-angka serta 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam.

"Tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat 3 UU no. 07 Thn 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan dan ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 07 Oktober 2019. (Ferry Harefa/Humas Polres Nias)

Iklan

Loading...
 border=