Terbaru

Bupati Nias: UU Nomor 6 Tahun 2014 Untuk Mengatur Urusan Pemdes

Bupati nias Sokhiatulo Laoli |Foto: istimewa 
Nias, - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menegaskan bahwa keberdaan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengatur dan mengurus desa itu sendiri. 

Hal itu dikemukakan oleh Bupati Nias dalam arahannya pada saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Nias tahun 2019, di Gedung serbaguna Salak Madu, Gunungsitoli Selatan, Kamis (28/11/2019).

Pada kesempatan itu juga, Bupati Nias mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa (DD) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) benar-benar sesuai manfaat, efektif dan efisien sehingga masyarakat dapat menikmati hasilnya.

"Melalui Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa tingkatkanlah inovasi dengan menggali potensi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial dan budaya di dalam masyarakat," himbaunya.

Pada saat itu juga, Dia berharap agar rapat koordinasi Desa tersebut menjadi wadah dalam hal pengawasan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"Hal ini akan membuktikan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah lepas tangan dalam berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh Pemerintah Desa dan juga masyarakat saat ini," sebut Bupati Nias. 

Selain itu dia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar dilaksanakan dengan baik dan sesuai kegunaannya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=