Terbaru

Viral Video Pernikahan Diduga Anak, Konsultan PKPA Nias: Itu Pelanggaran

Doktor Beniharmoni Harefa |Foto:
Istimewa 
Nias Selatan,- Baru-baru ini netizen khususnya di Pulau Nias dihebohkan dengan beredarnya beberapa video pernikahan yang diduga seorang anak di bawah umur dengan lelaki tua diduga duda di kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan. 

Video tersebut awalnya di rekam oleh salah satu akun Facebook dengan siaran langsung di lokasi acara pernikahan yang terbilang singkat secara adat Nias pada umumnya tersebut, Jumat 01 november 2019.

Ribuan netizen memberikan komentar negatif atas kejadian pernikahan seorang anak yang masih di bawah umur tersebut. 

Kepada wartanias.com, Senin (04/10/2019), Doktor Beniharmoni Harefa, SH, MH seorang Putera Nias yang juga  sebagai Dosen Hukum Perlindungan Anak FH UPN “Veteran” Jakarta dan akif sebagai Konsultan Ahli di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Nias menanggapi bahwa kejadian tersebut tidak mestinya terjadi karena pernikahan tersebut telah melanggar hak anak. 

"Kita turut prihatin atas kejadian yang terjadi di video viral pernikahan (diduga) anak (perempuan) dengan seorang lelaki tua yang lebih pantas sebagai orangtua atau kakek dari si anak tersebut. Bahwa masyarakat masih kurang paham terkait dengan perlindungan terhadap anak. Hal ini dibuktikan dari video Viral itu, beberapa orang dalam video malah “menertawakan” kejadian pernikahan diduga anak perempuan dengan lelaki tua itu," ujar Doktor Beni. 

Menurut dia, bagaimanapun kronologis dan apapun motif dibalik kejadian video viral pernikahan didugaanak ini, tidak semestinya terjadi. Karena seharusnya anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, seharusnya menikmati masa anak-anak dengan bermain, belajar, bersosialisasi dengan anak lainnya, tidak dengan pernikahan yang sudah dapat dipastikan “belum waktunya” dari aspek sosial, psikologis, kesehatan, ekonomi, dan aspek lainnya terhadap anak. Sehingga kejadian video viral pernikahan (diduga) anak itu, merupakan pelanggaran hak anak.

"Perlu adanya regulasi yang ditegakkan secara sungguh-sungguh dalam rangka mencegah terulangnya pernikahan seperti video viral itu. Selama ini, kesan bahwa ketika video-video semacam itu viral di media sosial, maka netizen pasti akan banyak yang tidak setuju, lalu aparat penegak hukum pun bertindak,"tuturnya.

"Bagi saya, tindakan netizen seperti itu sudah tepat karena dapat dimaklumi emosional ketika melihat video-video viral serupa terutama kalau korbannya anak. Aparat juga sudah bertindak tepat, jika memproses secara hukum pelaku-pelaku yang melanggara hak anak. Namun perlu disadari, bahwa sikap netizen dan aparat penegak hukum ini, ibarat “pemadam kebakaran” saja, yakni ketika kasus terjadi dan muncul kepermukaan maka netizen mengomentari, aparat hukum juga bertindak. Sebaiknya ke depan, upaya pencegahan yang lebih diintensifkan," ujarnya.

Salah satu upaya pencegahan menurut dia adalah dengan membentuk suatu regulasi dalam hal ini peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan perempuan. 

"Saya kebetulan terlibat langsung sebagai tim ahli dalam perumusan Perda Perlindungan Anak di Nias Selatan. Perda tersebut masih proses, dan akan segera dibahas di DPRD Nias Selatan dan mudah-mudahan segera disahkan," harapnya. 

Inti penting dari Perda tersebut masih Dijelaskannya adalah lebih menekankan pada upaya pencegahan. Konkritnya semua stakeholders (pemangku kepentingan) bertanggungujawab untuk mensosialisasikan hak-hak anak dan pelanggaran hak-hak anak, baik itu kekerasan terhadap anak, termasuk menghindari pernikahan di usia anak.

"Harapan ke depan agar kasus ini tidak terulang kembali. Anak-anak di Pulau Nias harus dilindungi, dan yang bertanggungjawab melindungi bukan hanya aparat penegak hukum, bukan hanya PKPA Nias, bukan hanya aktifis Perlindungan Anak, tetapi semua kita yang sadar akan pentingnya Anak dan masa depan mereka sebagai generasi penerus Sumber Daya Manusia di Pulau Nias di masa mendatang," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=