Terbaru

Wakil Bupati Nias: BPD Merupakan Parlemennya Desa

Wabub Nias Arosokhi Waruwu |Foto:
Istimewa 
Nias, - Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan parlemennya desa. Hal itu dikatakannya saat menyampaikan bimbingan dan a
arahannya pada acara pengambilan sumpah janji BPD masa jabatan 2019-2025 bertempat di Gedung Serba Guna Salak Madu, Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (14/11/2019).

"BPD dapat dianggap sebagai "Parlemen"-nya Desa." sebut Wabup Arosokhi. 

Menurutnya BPD sebagai lembaga Formal yang memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga Desa, haruslah mampu menjadi benteng untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD
tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada," katanya. 

Dia juga menuturkan bahwa dengan diberlakukannya undang-undang desa saat ini Desa memiliki peluang cukup besar untuk menjadi desa mandiri dan sejahtera. Menurut dia menuju desa mandiri dan sejahtera tentu bukanlah hal yang mudah

"Oleh karenanya pengembangan desa memerlukan dukungan kapasitas parah anggota BPD baik dalam menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi atau usul-usul pembangunan dari masyarakat desa," ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Bupati Nias menghadiri acara tersebut sekaligus melantik seluruh anggota BPD masa jabatan 2019 hingga 2025 mendatang. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=