Terbaru

Bupati Nias: Pembentukan Perda Harus Sesuai Asas Hukum Umum dan Khusus

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli |Foto: istimewa 
Nias, - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyebutkan bahwa dalam pembentukan sebuah Peraturan Daerah  (Perda) haruslah sesuai Asas Hukum Umum dan juga Asal Hukum Khusus.

Hai itu dia katakan pada saat menggelar rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Nias dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (13/01/2020).

"Dalam pembentukan sebuah peraturan daerah sedapat mungkin disesuaikan atau didasarkan pada asas-asas hukum umum dan asas-asas hukum khusus pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, asas keterbukaan dan asas ramah hak azasi manusia," tutur Bupati Nias. 

Selain itu dia juga menyebutkan bahwa selain asas-asas tersebut di atas materi dalam pembentukan peraturan daerah merupakan materi muatan atribusi maupun delegasian dari materi muatan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Sebelumnya dia juga mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian integral dari konsep Peraturan Perundang-undangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan bersama Kepala Daerah," tegasnya memberikan keterangan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=