Terbaru

Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Bupati Nias kantor DPRD Nias |Foto: istimewa 
Nias, - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama DPRD bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Gunungsitoli Selatan, Senin (13/01/2020).

"Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, sesuai dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Nias tanggal 07 Januari 2020 Nomor 005/009/DPRD perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, maka pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor
14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan," kata Bupati Nias saat menyampaikan nota tersebut. 

Dijelaskannya bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan pengejahwantahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Yang mana, ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias. Dimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan penyesuaian beberapa ketentuan yang terkait tata cara pengurusan dokumen kependudukan, pemutakhiran data dokumen kependudukan, masa berlaku KTP-el serta ketentuan pidana yang harus dilaksanakan di daerah," tuturnya. 

Pada kesempatan itu, Bupati Nias berharap kepada Dewan agar Rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilanjutkan dan disetujui demi kepentingan bersama di Kabupaten Nias. 

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari Dewan Yang Terhormat, kiranya Ranperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias," harapnya. 

"Perkenankanlah saya menyampaikan terimakasih kepada Dewan Yang Terhormat yang akan melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada masa sidang pertama Tahun 2019-2020," ucapnya mengakhiri. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=