Terbaru

KPU Kabupaten Nias Barat Rekrut PPK Pada Pilkada Tahun 2020

Ketua KPU Nias Barat Evori Zalukhu |Foto:
Eksaudin 
Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat mengeluarkan pengumuman untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Nias Barat.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Evori Zalukhu pada 13 Januari 2020 dengan nomor : 04/PP.04.2-PU/1225/KPU-KAB/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK Tahun 2020.

Ketua KPU Nias Barat yang diwawancarai Wartanias.com Rabu, 15 Januari 2020 mengharapkan agar Putra/Putri terbaik Nias Barat yang memenuhi syarat agar mendaftarkan dirienjadi Anggota PPK di Kecamatannya untuk Pilkada 2020 yang demokratis.

Selain Itu Evori Mengharapkan Partisipasi Masyarakat untuk menjadikan Perekrutan ini berlangsung secara transparan dan berkualitas dengan menyampaikan informasi terhadap Pelamar Calon PPK Kepada KPU Nias Barat.

"Kami minta partisipasi masyarakat  mari  kita  bersama sama  memberikan  tanggapan terhadap  adanya    keterlibatan calon  anggota pada  partai politik sehingga  terbebas dari pelanggaran  proses  sesuai  regulasi   yang  ada  sehingga perekrutan ini terlaksana secara  transparan dan  akan  mendapakan  penyelenggara (PPK) yang berkualitas dan berintergritas sehingga mampu melaksanakan   tugasnya   dengan  sebaik  baiknya,"Harap Evori.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota PPK sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tuggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah  atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi  anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
7. Mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
10. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, Penghitungan Jabatan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode  berturut-turur sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode Pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008,
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018
d. Periode keempat dimulai tahun 2019

11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,
12. Tidak menjadi tim Kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan / atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Calon Pelamar juga harus melengkapi seluruh Surat Pernyataan sesuai dengan seluruh Persyaratan diatas dan Pasphoto  berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.

Dokumen persyaratan dibuat dua rangkap dalam map bertulang transparan.

Dokumen persyaratan diantar langsung ke Sekretariat KPU Nias Barat di Jalan Demokrasi No. 09 Onolimbu, pada tanggal 18-24 Januari 2020 pukul 08.00 -  16.00 WIB. (Eksaudin Zebua

Iklan

Loading...
 border=