Terbaru

Pemdes Tagaule Diduga Langgar Regulasi, Dinas PMD Nias Bungkam

Kades Tagaule Foto: Onlihu Ndraha 
BAWOLATO - Pemerintah Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias ditengarai melanggar regulasi atau aturan pelaksanaan dana desa. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias bungkam.

Hal ini disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Onlihu Ndraha, S.E kepada Wartanias.com melalui telepon selulernya, Kamis (9/1/2020).

"Saya heran, sepertinya Dinas PMD bungkam atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan desa Tagaule," ujar Onlihu.

Dijelaskan Onlihu, ada beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Tagaule dibawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Emanueli Telaumbanua diantaranya, penarikan dana desa tahap I yang bersangkutan menggunakan dana pembelian cat untuk dibagi-bagi kepada warga Dusun I Onolimbu. Kegiatan ini belum tertera pada APBDesa tahun 2019.

*Melaksanakan kegiatan tanpa nomenklatur*

Surat pernyataan TPK
|Foto: istimewa 
Lalu, oleh Kepala Urusan Keuangan Sepriaman Animan Zai melaksanakan pembelian barang atau jasa tanpa permintaan dari tim pelaksana kegaitan (TPK).

"Berdasarkan Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembanguan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan 119/2018 tentang skala prioritas penggunaan dana desa, mengamanatkan bahwa proses pengadaan barang atau jasa harus atas permintaan TPK. Kaur Keuangan itu tupoksinya membayar, memotong pajak," katanya. 

Yang cukup menyedihkan, pada penarikan dana desa tahap II (20/12/2019), pada laporan realisasi tahap I oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Hasambua Lase yang juga sebagai Ketua TPK belum menandatangani. Tapi nyatanya, Dinas PMD KAB Nias tetap menyetujui pencairan dana tahap II itu.

Celah korupsi dan penggelembungan harga barang atau jasa ketika Kaur Keuangan melaksanakan pembelian tanpa sepengetahuan TPK. Terindikasi kerugian negara mencapai Rp 250.000.000 dari total rpenarikan tahap I dan II senilai Rp 850 juta.

Selain itu, ia manjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik hingga 24/12/2019 tinggal 4 hari hingga batas per 31/12/2019. Dan berdasarkan Undang-undang 6/2014 tentang Desa dan disandingkan dengan Peraturan Desa Tagaule Nomor 4 Tahun 2018 tentang RKPDesa dan Perdes Tagaule Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDesa TA 2019 bahwa batas waktu pelaksanaan kegiatan pertanggal 31/12/2019.

"Saya sudah sarankan agar semua dana desa yang tidak bisa digunakan segera dikembalikan dan pekerjaan tidak boleh dilanjutkan pada Januari 2020,"uajrnya.

Semua hal itu menurut dia selaku PLD telah menyampaikan kepada Dinas PMD KAB NIAS, namun, tidak direspon.

 "Dengan tidak direspon, sama saja bungkam dan mengijinkan Pemerintah Desa Tagaule melanggar aturan," tegasnya. 

Sementara itu, Oleh Ketua TPK yang juga sebagai Kasi Kesra Desa Tagaule Hasambua Lase, telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000.

Isi surat tersebut membenarkan jika Kaur Keuangan telah melaksanakan pembelian barang atau jasa tanpa surat permintaan dari TPK.

"Mengingat Januari 2020, pekerjaan pembangunan fisik APBDesa TA 2019 masih nol. Maka, selaku Ketua TPK tidak bersedia melanjutkan pekerjaan sebelum adanya surat rekomendasi dari Dinas PMD KAB Nias," tutur hasambua dalam surat pernyataannya. 

Hasambua cukup menyayangkan sikap PJ Kades Tagaule yang memaksa melanjutkan pekerjaan pembangunan Balai Seni dan Budaya serta tembok penahan tanah (TPT) walau sudah Januari 2020. 

"Sejak 6 Januari 2020, oleh Kaur Keuangan langsung melaksanakan pengawasan pekerjaan dan meminta saudara-saudaranya untuk bekerja. Juga Ketua dan Sekretaris BPD," tuturnya. 

Sementara setelah melaksanakan penarikan dana desa tahap II dan kemana diperuntukkan belum disosialisasikan kemasyarakat.

"Tadi pagi beberapa warga mendatangi saya di rumah dan mempertanyakan, pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan oleh keluarga Kaur Keuangan dan mengapa masyarakat lainnya tidak dilibatkan. Saya sampaikan kepada mereka bahwa itu diluar tanggungjawab saya selaku Ketua TPK yang dibuktikan dengan surat pernyataan," tambah hasambua. 

Hingga berita ini tayang, wartanias.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Nias. (red

Iklan

Loading...
 border=