Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penipuan Berkedok 'Arisan Online' Di Gunungsitoli
terduga pelaku |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menangkap seorang wanita berinisial NIT (29) yang merupakan salah seorang warga Jalan Kelapa Keluaran Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dalam kasus tindak pidana penipuan berkedok 'Arisan Online'.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan Petrus Hamonangan Panjaitan (Petrus) warga Jln. Diponegoro No. 72 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau Kelapa Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
"Sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online dengan nama 'Arisan Tolong Menolong' dan di arisan itulah ianya berperan sebagai owner sekaligus sebagai adminnya. Didalam menjalankan arisan online itu, tersangka menggunakan media sosial Facebook dan menggabungkan setiap anggotanya ke dalam group itu," beber Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (23/01/2020).
Selanjutnya AKBP Deni menjelaskan bahwa dalam keterangannya tersangka memiliki beberapa system permainan yakni seperti Sistem Duet, Sistem Trio, dan Sistem Reguler serta bagi yang ikut di arisan online tersebut disebut bisa sebagai peminjam dan juga penginves.
"Sebelumnya dalam menjalankan arisan tersebut, tersangka membuat pemberitahuan tentang akan dibukanya kloter baru yang menggunakan kode NSL dan membuatkan berapa jumlah get arisannya serta jatuh tempo pembayaran arisannya dan biaya adminnya," tambah AKBP Deni menerangkan.
"Jadi pada tanggal 07 Juni 2019, tersangka menghubungi korban melalui chat messager pribadi dan tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get nilai total Rp. 11.000.000, namun korban langsung menolak pada saat itu, tapi beberapa saat kemudian, korban menanyakan siapa-siapa sajakah yang menjadi calon peminjam atas kloter yang ditawarkan kepadanya itu dan tersangka menyebutkan beberapa nama peminjam, yang dua diantaranya dikenali oleh korban karena kedua orang tersebut pernah bermain arisan online dengan istri korban," lanjut AKBP Deni.
Selanjutnya korban menanyakan siapa peminjam yang lain selain yang disebutkan sebelumnya oleh tersangka dan pada saat itu tersangka menawarkan peminjamnya an. Flower Natali serta menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan.
"Atas perkataan dari tersangka tersebut, korbanpun yakin dan selanjutnya menyetujui untuk ikut di dalam arisan tersebut sebanyak 4 set. Lalu tersangka membuat group maseger dengan nama group (10/7) NSL 429 'Get 11 jy'all dengan peminjam atas nama Flower Natali sedangkan penginves asalah korban dan istrinya," sebut AKBP Deni.
Dia Juga menjelaskan bahwa di kloter NSL 429 telah ditentukan biaya admin sebesar Rp. 175.000 dengan jatuh temponya adalah per 30 hari. Serta pada hari itu juga, korban menstransfer uang arisan sebesar Rp. 100.000.000 kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman.
"Kemudian uang sebesar Rp. 100.000.000 tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, melainkan untuk pengisian arisan untuk kloter yang lain yang juga diikuti oleh korban kepada tersangka. Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp. 20.000.000 (Rp. 5.000.000,- x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp. 700.000,- (Rp. 175.000,- x 4 set)," tutur AKBP Deni.
Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2019 tersangka mentransfer uang arisan dimaksud kepada peminjam an. Kristin Natalia Halawa pemilik akun facebook Flower Natali dengan total sebesar Rp. 19.300.000 karena telah diperpotong dengan biaya admin sebesar Rp. 700.000 (Rp. 175.000,- x 4 set).
"Pada tanggal 07 Juli 2019, jatuh tempo penginves (korban) menerima uang arisan pada kloter NSL 429 tersebut, namun tersangka tidak ada menyerahkan uang arisan dimaksud kepada korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya," sebut AKBP Deni.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp. 20.700.000, dan pada saat ini tersangka telah kita amankan serta kita kenakan Pasal 378 dari KUHPidana Ancaman dengan hukumannya paling lama 4 tahun penjara. (Ferry Harefa/Humas Polres Nias)