Tahun Ini Bupati Nias Barat Akan Sisir GKD/PTT Yang Double Job
Bupati Nias Barat foto bersama awak media |Foto: Eksa Zebua |
Nias Barat,- Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan mengurangi jumlah GKD dan PTT di Tahun 2020 ini. Terutama yang merangkap tugas di instansi lain. hal itu disampaikan oleh Bupati Faduhusi Daely diruang kerjanya kepada awak media, Selasa, 7 Januari 2020.
Pengurangan Jumlah GKD dan PTT merupakan langkah efesiensi yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat, karena dinilai banyak yang merangkap tugas sebagai Aparat Desa dan Juga Tenaga PKH di Dinas Sosial.
"Jangan Double, rangkap jabatan sebagai Aparat Desa, Jangan Rangkap jabatan di PKH di Dinas Sosial," Tegas Bupati.
Selain itu, kemampuan, loyalitas, integritas, latar belakang pendidikan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas merupakan kriteria yang harus diperhatikan dalam mengangkat GKD Tahun 2020.
Untuk mengaktifkan kembali tenaga GKD dan PTT, menunggu panggilan Dinas dan dipastikan akan ada pengurangan jumlah mengingat penilaian dan masukan DPRD.
"Menunggu Panggilan, tidak mungkin semua bisa diakomodir, ini juga sudah usulan Dewan (DPRD)," Kata Faduhusi. (Eksa Zebua)