Terbaru

DPRD Nias Minta Inspektorat Audit APBDes 2019 Desa Sisarahili Ma'u

Ketua Komisi I DPRD Nias Yosafati Waruwu
|Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, melalui Komisi I merekomendasikan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk Dana Desa (DD) tahun 2019 Desa Sisarahili Ma'u Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias diaudit oleh pihak Inspektorat.

"Berdasarkan pemaparan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bahwa dana APBDes yang dikelola pada tahun 2019 ada sekitar 1,8 M. Nah, harusnya pada saat RDP ini, rincian penggunaan dana tersebut dapat disampaikan. Namun kenyataannya belum," tutur Ketua Komisi I DPRD Nias, Yosafati Waruwu saat dikonfirmasi Wartanias.com usai menggelar RDP terkait dugaan penyalahgunaan DD di Sisarahili Ma'u, Senin (17/02/2020).

Yosafati menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya memang memiliki keraguan dari penyampaian penjelasan dari pihak pemerintah desa yang disampaikan oleh Ketua TPK, Bowonama Gulö yang pada penjelasannya hanya menyampaikan jumlah anggaran yang digunakan pada APBDes 2019 lalu, namun rincian penggunaan dana tersebut tidak bisa dia sebutkan. 

"Oleh karena itu, kita mendesak dan merekomondasikan agar aliran dana tersebut dapat diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Nias sehingga persoalan ini jadi terang-benderang. Kita dari lembaga merekomendasikan audit ini mulai dari Maret hingga akhir April 2020 ini," tegasnya. 

Sebelumnya dalam RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias itu, dia juga menyebutkan bahwa dalam pengadaan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) biayanya melewati angka 200 juta, maka harusnya ada pihak lain yang menjadi rekanan pengadaan barang tersebut. 

"Seperti yang disampaikan oleh pihak Inspektorat tadi, bahwasanya jika anggaran pengadaan PLTS tersebut lebih dari 200 juta, maka harus ada pihak rekanan. Dan tadi kita sudah mendengar dari pengakuan pelapor bahwa anggaran tersebut ada sekitar kurang lebih 400 juta rupiah. Nah, artinya jika dalam hal ini ada indikasi kesalahan pengelolaan, maka tidak tertutup kemungkinan pada hal-hal lain tuga terjadi," katanya meragukan hasil pemaparan Pemdes pada RDP itu. 

"Untuk itu, kita menyarankan agar hal ini dapat diaudit  oleh Inspektorat Kabupaten Nias," tegasnya. 

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, perwakilan masyarakat yang membuat pelaporan, Noperi gulo, Ariyusu gulo, Aliyus gulo menyatakan yakin bahwa adanya kejanggalan dalam pengelolaan DD tahun 2019 itu. 

Pada kesempatan itu mereka menyebutkan sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan TPK bersama sejumlah oknum lainnya.

"Pada pengerjaan rabat beton, pengadaan PLTS, program perekrutan BPD, program kesehatan. Dalam program inilah terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut," tutur Ariyusu Gulö bersama rekannya.

Selain itu, Ariyusu juga menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan di dusun 1 tempat ia berdomisili. 

"Sampai saat ini, kami masyarakat durun 1 merasa dianak tirikan oleh Kepala Desa dalam pemerataan pembangunan. Pasalnya setiap ada program pembangunan, dusun kami tidak diakomodir dengan alasan 'kurang aman'. Padahal menurut dugaan kami, hal itu merupakan bentuk kekesalan Kades karena sering kami protes," paparnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=