Terbaru

Fa'a Mendrofa Jadi Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Walikota Gusit

Faahakhododo Mendrofa di bangku pesakitan
Pengadilan Gusit |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Faahakhododo Mendrofa alias Ama Minte pemilik akun Facebook Faa Mendrofa menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.

Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua yang diduga dilakukan Oleh Faahakhododo Mendrofa dalam akun postingan akun Facebookya telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Faa Mendrofa sejak dua kali mengikuti sidang di pengadilan negeri Gunungsitoli tetap tidak mengakui bahwa postingannya di Facebook ditujukan kepada Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. 

"Saya tidak menunjukkan postingan tersebut kepada Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. Postingan saya tersebut hanya Sekedar iseng iseng saja," kata Faa dihadapkan majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli saat mengikuti sidang, Senin (03/02/2020). 

Sementara dari enam orang Saksi yang telah di hadirkan di dalam persidangan yang tetap di pimpin oleh Ketua majelis hakim yang juga sebagai ketua pengadilan negeri Gunungsitoli Mery Donna Pasaribu tetap memberatkan Faahakhododo Mendrofa sekaligus mendukung dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Untuk diketahui, akun Facebook Faa Mendrofa pada tahun 2018 memposting beberapa tulisan yang diduga mengarah dan mencemarkan nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. 

Seluruh postingan tersebut tetap dibantah oleh Faahakhododo Mendrofa. Dia mengaku tidak ada niat mencemarkan nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. 


Jaksa Penuntut Umum diketahui terdakwa dikenakan pasal 45 ayat 3 jo, pasal 23 ayat 3 undang undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.  Tentang perubahan undang undang republik indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda. (Budi Gea

Iklan

Loading...
 border=